Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi daerah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa langkah ini akan dilanjutkan setelah mendapatkan izin penuh.
Pramono menjelaskan bahwa Pemprov DKI akan segera berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Kami segera akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga dengan Kementerian Keuangan. Kalau kemudian mendapatkan izin akan kami lanjutkan, kalau tidak ya sudah,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dia memandang obligasi sebagai salah satu alternatif pembiayaan atau creative financing yang potensial bagi Pemprov DKI. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada keputusan pemerintah pusat. “Artinya, apa pun yang dilakukan kita sebagai alternatif creative financing itu memang saya menyadari kalau kemudian pemerintah pusat belum menyetujui pada saat ini,” tutur Pramono.
Menurut Pramono, kapasitas anggaran setiap daerah berbeda, dan tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran seperti DKI Jakarta. Ia menilai obligasi dapat memperkuat pembiayaan DKI Jakarta jika disetujui, asalkan penerbitannya tidak membebani pemerintah daerah maupun pusat.
“Kalau bagi DKI, mohon maaf bukan menyombongkan diri, karena budget-nya, anggarannya sudah terkelola secara tertib dan rapi, obligasi ini bisa menjadi penguat bagi Pemerintah DKI Jakarta,” ungkapnya. Ia menambahkan, “Mungkin bagi beberapa daerah provinsi lain, obligasi ini jangan sampai kemudian digunakan untuk mendapatkan budget atau creative financing, tetapi anggarannya sendiri tidak mampu untuk melakukan penutupan itu. Sehingga ini akan menjadi beban bagi pemerintah daerah setempat maupun pemerintah pusat.”
Memiliki pengalaman hampir 15 tahun di pemerintahan pusat, Pramono mengaku memahami arah kebijakan pemerintah pusat. Ia memastikan Pemprov DKI akan mengikuti sepenuhnya keputusan pemerintah pusat terkait rencana obligasi ini. “Sehingga dengan demikian kami tetap menyampaikan, tetapi apa pun yang menjadi putusan dari pemerintah pusat, Pemerintah DKI Jakarta akan sami’na wa ato’na. Jadi, akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu,” pungkasnya.