Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama internasional dalam upaya perampasan dan pengembalian aset hasil kejahatan lintas negara. Penguatan ini dicapai dalam Rapat Umum Tahunan ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP) yang diselenggarakan di Bharat Mandapam, New Delhi, India.
Pertemuan yang berlangsung dari 28 hingga 30 September 2026 ini mengangkat tema “Closing the Loop: From Tracing to Return”. Delegasi Indonesia dipimpin langsung oleh Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya, beserta jajaran perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Patris Yusrian Jaya menyampaikan bahwa forum internasional ini menjadi momentum krusial bagi Indonesia untuk mengimplementasikan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) Immediate Outcome 8. Fokus utamanya adalah pada perampasan aset tindak pidana lintas batas yang dapat dilakukan secara cepat dan efektif. Ia menekankan bahwa fondasi hukum pemulihan aset di Indonesia saat ini telah semakin kokoh dan terintegrasi.
“Landasan hukum pemulihan aset di Indonesia kini semakin solid dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang sejalan dengan kewenangan atributif Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Patris dalam keterangannya pada Rabu (30/9/2026).
Menurut Patris, pertukaran informasi secara informal melalui jejaring ARIN-AP memegang peranan kunci. Skema ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset sebelum permohonan mutual legal assistance (MLA) formal diproses. Hal ini sangat penting untuk menutup celah pelarian atau persembunyian aset kejahatan.
Untuk mengoptimalkan upaya tersebut, Patris menggarisbawahi tiga pilar strategis yang perlu diperhatikan: peningkatan transparansi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial ownership/UBO), penerapan protokol pembekuan cepat (quick freeze) sebelum tindakan penyitaan resmi, dan pemanfaatan instrumen penyitaan harta pengganti (equivalent value basis/EVB).
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota,” tegas Patris.
Lebih lanjut, Patris menjelaskan bahwa keikutsertaan delegasi Kejagung dalam pertemuan ini juga menegaskan rekam jejak historis Indonesia sebagai salah satu negara pendiri ARIN-AP sejak dibentuk di Seoul, Korea Selatan, pada tahun 2013. Kejagung pernah menjadi tuan rumah pertama perhelatan AGM ke-1 ARIN-AP di Yogyakarta pada 2014, serta memegang presidensi dan menggelar AGM ke-5 di Bali pada 2018.
Hingga kini, BPA Kejagung secara konsisten menduduki posisi strategis sebagai anggota Komite Pengarah bersama negara-negara seperti Singapura, Australia, Jepang, Selandia Baru, Korea Selatan, Thailand, Mongolia, dan India. Keaktifan ini diharapkan dapat terus memperkuat posisi BPA Kejagung sebagai salah satu institusi unggulan dalam pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik, sekaligus memastikan tidak ada ruang aman bagi para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset hasil tindak pidana.