Tim gabungan yang terdiri dari unsur Bea Cukai, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berinisial JS (32) berhasil diamankan karena diduga membawa narkotika jenis methamphetamine.
Penindakan ini berlangsung pada Sabtu (26/9/2020) mulai pukul 09.30 WIB hingga 18.30 WIB. Operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk KPPBC TMP C Entikong, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/Bogani, SGI TNI, BAIS TNI, BIN, Polsek Entikong, dan Kodim Sanggau.
Awal mula operasi ini terjadi ketika Tim P2 Bea Cukai Entikong bersama personel TNI dan SGI sedang melakukan patroli pengawasan di sektor perbatasan. Saat itu, tim menerima informasi penting mengenai adanya seseorang yang datang dari wilayah Malaysia membawa narkotika menggunakan sepeda motor menuju jalan raya Bantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, yang diidentifikasi sebagai JS (32), seorang warga Dusun Sungai Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu. Pelaku ditemukan membawa dua tas ransel di kawasan Sungai Kelik, Desa Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan 13 paket narkotika yang dikemas dalam kemasan berwarna oranye menyerupai kemasan teh Cina di dalam tas ransel milik pelaku. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bawaannya langsung dibawa ke Pos Dalduk KOTIS.
Setibanya di Pos Dalduk KOTIS, tim dari KPPBC TMP C Entikong melakukan pengujian sampel menggunakan alat Narcotest NIK. Hasil pengujian tersebut secara positif mengonfirmasi bahwa bongkahan kristal putih seberat total 13 kilogram tersebut memang mengandung methamphetamine.