MUI Desak Penyelidikan Aktor Intelektual di Balik Buku ‘Memburu Muhammad’

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta agar aktor intelektual di balik penulisan buku ‘Memburu Muhammad’ diinvestigasi. Ia mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menyelidiki buku yang diduga melakukan penistaan agama dan membuat heboh jagat media sosial.

“Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut,” kata Amirsyah kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).

Amirsyah juga berharap masyarakat tidak terpancing provokasi atas kemunculan buku tersebut. Ia menekankan bahwa peristiwa ini bisa masuk dalam kategori tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Meminta masyarakat tidak terpancing atas provokasi munculnya buku tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023),” ujar Amirsyah.

Lebih lanjut, Amirsyah menjelaskan bahwa KUHP baru memuat tindak pidana terkait agama dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama. Pasal 300 melarang pernyataan kebencian atau hasutan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan. Sementara itu, Pasal 301 dan 302 mengatur tentang penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama.

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh kemunculan dua buku yang diduga menistakan agama, yaitu ‘Bukan Perawan Maria’ dan ‘Memburu Muhammad’. Dalam unggahan yang beredar, buku-buku kontroversial tersebut dinarasikan ditulis oleh seseorang yang disebut pro-LGBT. Beberapa penggalan tulisan dalam buku yang dianggap menistakan agama tertentu juga turut diperlihatkan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya baru mendapat informasi mengenai buku-buku tersebut. Ia menegaskan bahwa kemunculan buku-buku itu akan didalami oleh pihak kepolisian.

“Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Tinggalkan komentar