BEI Rilis Daftar Saham Short Selling Oktober 2026, Ada BBCA hingga BUMI

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis daftar efek yang memenuhi kriteria untuk diperdagangkan melalui mekanisme short selling pada bulan Oktober 2026. Terdapat lima saham unggulan yang masuk dalam daftar tersebut.

Lima saham yang dapat ditransaksikan melalui short selling adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).

Penetapan saham-saham ini didasarkan pada ketentuan III.2 Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Kriteria utama yang harus dipenuhi adalah saham tersebut masuk dalam daftar konstituen indeks LQ45 dan memenuhi persyaratan likuiditas yang ditetapkan.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, sebelumnya menjelaskan bahwa daftar saham untuk short selling akan dibatasi pada tahap awal. “Bisa saja hanya tiga, lima, atau sejumlah saham tertentu, tergantung hasil evaluasi dan kriteria yang ditetapkan,” ujarnya.

Jeffrey menekankan bahwa likuiditas saham menjadi kriteria utama. Saham dengan likuiditas rendah berpotensi mengganggu mekanisme pasar jika diperbolehkan untuk short selling. Oleh karena itu, daftar saham untuk short selling tidak sama otomatis dengan daftar saham untuk transaksi margin.

Selain membatasi jenis saham, BEI juga akan membatasi pihak yang dapat melakukan short selling. Anggota bursa harus memenuhi kriteria rata-rata nilai transaksi harian dalam satu bulan terakhir. Sementara itu, investor yang dapat melakukan transaksi ini adalah investor yang sudah berpengalaman, bukan investor pemula, sesuai dengan persyaratan aturan margin dan short selling.

Untuk mencegah spekulasi berlebihan, BEI membatasi maksimum transaksi short selling sebesar 0,02% dari jumlah saham yang beredar.

BEI juga memiliki mekanisme penghentian kegiatan short selling jika kondisi pasar dinilai membutuhkan mitigasi. “Dalam peraturan bursa, BEI dapat menghentikan kegiatan short selling kapan saja. Itu merupakan salah satu mitigasi yang kami siapkan,” kata Jeffrey.

Jeffrey menegaskan bahwa short selling tidak serta-merta mendorong manipulasi harga saham. Manipulasi pasar adalah isu terpisah yang tetap diawasi BEI. Transaksi short selling justru dapat lebih mudah dipantau karena memiliki penanda khusus (flag) dalam sistem pengawasan bursa. Praktik naked short selling atau short selling tanpa fasilitas pinjam-meminjam saham tidak diperbolehkan.

Tinggalkan komentar