ASN Pekalongan Terobos Jalan Cor Basah Terancam Sanksi Disiplin

PEKALONGAN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan terancam sanksi disiplin setelah kedapatan menerobos jalan yang baru saja dicor dalam kondisi masih basah. Perilaku tersebut dinilai keliru dan tidak pantas dilakukan oleh seorang abdi negara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menyatakan bahwa pihaknya mendesak ASN tersebut untuk meminta maaf atas tindakannya. “Bagaimanapun itu (alasannya), menurut kami sesuatu yang keliru, sehingga yang bersangkutan harus minta maaf. Sanksi disiplin juga,” tegas Rusmani.

Saat ini, BKPSDM masih dalam proses membahas bentuk hukuman disiplin yang akan diberikan. Keputusan mengenai sanksi akan dirumuskan setelah tim penegak disiplin melakukan pembahasan mendalam. “Kami masih mempelajari dengan tim penegak disiplin. Kami masih merumuskan kira-kira hukuman disiplin yang pas untuk yang bersangkutan,” ujar Rusmani.

Terkait jenis dan tingkat hukuman disiplin yang akan dijatuhkan, BKPSDM masih menunggu hasil pembahasan tim. Setelah keputusan dirumuskan, sanksi akan disampaikan secara resmi melalui surat keputusan (SK).

Rusmani menekankan bahwa perilaku ASN yang viral karena tindakan negatif di masyarakat diharapkan menjadi yang pertama dan terakhir kalinya. Ia mengingatkan bahwa ASN memiliki aturan ketat mengenai etika dan perilaku, termasuk ketika berada di ruang publik. “Nah, itu harusnya kan sudah kami tuangkan di Peraturan Wali Kota, ada Perwal Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017 Kode Etik Seorang ASN. Kemudian juga di PP 94 kan kami mendasari pada PP 94, itu ada ada aturan,” katanya.

Menurutnya, perilaku ASN di ruang publik menjadi sorotan karena dapat memengaruhi citra dan menjadi contoh bagi masyarakat luas. “Betul. Makanya kami atas nama ASN juga mohon maaf,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar