Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras kepada lembaga asuransi internasional Protection and Indemnity (P&I) terkait lambatnya pelaksanaan operasi salvage atau pengangkatan bangkai Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Lollan Panjaitan, menegaskan bahwa pengangkatan bangkai kapal sangat diperlukan sesuai koordinasi dengan Badan SAR Nasional (Basarnas).
Kemenhub akan terus berkoordinasi dengan operator kapal agar pihak asuransi segera melaksanakan kegiatan pengangkatan. “Kementerian Perhubungan sudah menyampaikan surat teguran keras kepada P&I, bahkan kami pun dari jajaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sudah memberikan teguran yang kedua kepada pemilik KM Virgo untuk segera melaksanakan kegiatan salvage ini,” ungkap Lollan di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan upaya ini penting untuk memudahkan tim pencarian dan pertolongan (SAR) dalam mengevakuasi 64 korban yang belum ditemukan dan kemungkinan masih terjebak di dalam bangkai kapal yang tenggelam pascakecelakaan pada 13 September 2026. “Mudah-mudahan tidak lebih dari satu minggu seluruh administrasi dan teknis pelaksanaan salvage ini sudah berada di lokasi kapal-kapal, mudah-mudahan seperti itu. Kita berdoa, kita monitor terus,” ujarnya.
Kepala Kantor Kesyahbandara dan Otoritas Kelas I Banjarmasin, Heru Purwanto, menambahkan bahwa tim SAR gabungan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut telah mendorong pemilik kapal untuk segera melaksanakan pengangkatan dan menunjuk mitra pelaksana salvage. “Memang agak kesulitan dari pihak asuransi P&I-nya ini masih menimbang, ada dua perusahaan besar yang dia tunjuk sebenarnya, tapi saya belum bisa pastikan perusahaannya yang mana salah satu, tapi ada dua perusahaan besar yang mau ditunjuk,” katanya.
Menurut informasi dari asuransi P&I, penunjukan mitra pelaksana salvage dijadwalkan pada Rabu (30/9). Kementerian Perhubungan bersama KSOP Banjarmasin terus memantau perkembangan proses tersebut bersama pihak terkait dalam penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8. Hingga Senin (28/9), Basarnas mengonfirmasi sebanyak 179 orang telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan 71 orang meninggal dunia, sementara 64 korban masih dalam proses pencarian dari total 243 orang dalam manifes KM Virgo Transport 8.
Pakar infrastruktur kemaritiman dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Raja Oloan Saut Gurning mengatakan bahwa menekan pihak asuransi kapal bertanggung jawab terhadap proses evakuasi kapal memiliki aturan tersendiri. “Saya kira memang harus disamakan dulu regulasinya atau persepsinya. Biasanya aturan yang ditetapkan pihak asuransi bisa berbeda dengan regulasi di Tanah Air. Sehingga memang harus terus dikomunikasikan dengan intens. Sebab ada batas waktu pemberian asuransi terkait kapal dengan kejadian bencana kecelakaan,” ungkapnya kepada Investor Daily.
Saut mendukung langkah pemerintah melalui regulator transportasi laut yang menekan pihak asuransi kapal untuk segera melakukan pengangkatan bangkai kapal. Menurutnya, pihak asuransi harus bertanggung jawab jika operator tidak memiliki masalah dengan pihak pemberi asuransi. “Yang paling penting adalah komitmen dari pihak pemberi asuransi melaksanakan kewajibannya. Sebab mungkin saja Basarnas memiliki pertimbangan lain mengambil keputusan untuk segera mengangkat bangkai kapal,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan rentetan kejadian kecelakaan kapal, banyak hal yang perlu dievaluasi, termasuk soal asuransi kapal. “Saya ini banyak pekerjaan rumah yang harus dievaluasi pada kejadian kecelakaan kapal dalam setahun terakhir. Salah satunya soal asuransi dan kewajiban kepada operator sejauh mana berjalan di tanah air,” pungkasnya.
Perkuat Penegakan Hukum Pelayaran
Sementara itu, sebanyak 53 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di bidang pelayaran.
Pengambilan sumpah/janji PPNS Ditjen Perhubungan Laut dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pidana, Romi Yudianto, mewakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, pada Selasa (29/9) di Kantor Pusat Kementerian Hukum, Jakarta. Kegiatan ini merupakan rangkaian pembekalan, pelantikan, serta pengambilan sumpah/janji PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memastikan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas penyidikan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Triono mengatakan, keberadaan PPNS memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran. “Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini merupakan bagian penting dalam mempersiapkan PPNS untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum di bidang pelayaran. Untuk itu, saya ucapkan selamat kepada para PPNS yang telah dilantik, saya berharap dapat melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Triono.
Triono menjelaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. “Dalam pelaksanaan tugas tersebut, penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dilaksanakan oleh PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Saat ini, tercatat sebanyak 381 PPNS aktif di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut,” ungkapnya.
Pembentukan PPNS Ditjen Perhubungan Laut dilaksanakan melalui serangkaian mekanisme yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait. Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memiliki peran dalam pembinaan administratif dan legalitas PPNS, termasuk melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia berperan dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan PPNS, serta proses pembentukan PPNS juga melibatkan pertimbangan dari Kejaksaan Agung.
Triono menegaskan, pengambilan sumpah/janji PPNS merupakan salah satu persyaratan penting dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Melalui rangkaian kegiatan tersebut, para PPNS diharapkan semakin memahami tugas, tanggung jawab, serta kewenangannya dalam mengawal pelaksanaan peraturan di bidang pelayaran. “Dengan dilantiknya PPNS baru tersebut, Ditjen Perhubungan Laut terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di sektor pelayaran, sekaligus memastikan penyelenggaraan pelayaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.