PEKALONGAN – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, angkat bicara mengenai insiden seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat menerobos jalan cor di Simbang Kulon yang masih dalam proses pengerjaan. Menurut pengakuan ASN tersebut, kepadatan lalu lintas pada jam sibuk menjadi alasan utamanya.
Rusmani menjelaskan bahwa pada saat kejadian, kawasan tersebut sedang mengalami kepadatan aktivitas pagi hari. “Di sana saat itu kan jam sibuk, jam berangkat aktivitas pagi itu sangat padat, di belakangnya sudah penuh. Informasi seperti itu, saya nggak tahu persis,” ujar Rusmani, seperti dikutip dari detikJateng, Selasa (29/9/2026).
ASN yang bersangkutan, lanjut Rusmani, mengaku terpaksa melintas di area yang masih basah tersebut karena situasi lalu lintas yang tidak memungkinkan. Meskipun demikian, pihak BKPSDM menilai tindakan tersebut keliru dan menekankan pentingnya permintaan maaf dari ASN tersebut. “Informasi dari yang bersangkutan kemudian terpaksa melintas di situ, nggih. Tapi bagaimanapun itu menurut kami itu sesuatu yang keliru, sehingga yang bersangkutan harus minta maaf,” tambah Rusmani.
Kejadian yang berlangsung pada Senin (28/9) pagi itu terjadi saat jalan tersebut masih dalam tahap pengecoran dasar. Rusmani mengakui bahwa sebelumnya sudah ada beberapa kendaraan roda dua yang melintas. Namun, ia mengonfirmasi bahwa ASN tersebut adalah pengendara mobil pertama yang menerobos jalan yang masih basah itu. “Awalnya itu kan masih lapisan dasar itu kan ketinggiannya enggak begitu drastis dengan existing jalan. Jadi itu dilewati. Kalau mobil, iya memang yang pertama yang bersangkutan (ASN). Tapi kalau sebelumnya sudah ada motor. Informasinya sudah ada motor dan saya lihat juga di video itu nggih ada tapak motor tapi memang belum banyaknya,” katanya.
Kondisi jalan yang ramai pada saat itu, bertepatan dengan aktivitas pagi warga, menjadi alasan yang disampaikan oleh ASN tersebut kepada BKPSDM. Pihak BKPSDM menegaskan kembali bahwa terlepas dari alasan tersebut, tindakan menerobos jalan yang masih dalam pengerjaan tetap dianggap sebagai kekeliruan. “Bagaimanapun itu menurut kami sesuatu yang keliru, sehingga yang bersangkutan harus minta maaf,” tegasnya.