Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati anggaran subsidi energi sebesar Rp261,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp11,4 triliun dari rencana awal sebesar Rp272,94 triliun. Penyesuaian ini terutama terlihat pada volume Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg, sementara subsidi listrik relatif tidak berubah.
Dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2027, volume BBM yang direncanakan adalah 20.097,5 ribu kiloliter, namun disepakati menjadi 19.561 ribu kiloliter. Untuk LPG tabung 3 kg, volume turun dari 8.945 ribu metrik ton menjadi 8 ribu metrik ton. Subsidi tetap minyak solar tidak mengalami perubahan, yaitu Rp1.000 per liter.
Dari sisi anggaran, subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg turun dari Rp142,83 triliun menjadi Rp131,39 triliun. Subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) menjadi Rp28,34 triliun, sementara subsidi LPG 3 kg menjadi Rp103,05 triliun. Subsidi listrik tetap sebesar Rp130,1 triliun, yang mencakup subsidi tahun berjalan dan kurang bayar tahun 2025.
Risiko di Balik Pemangkasan Subsidi
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Prof. Syafruddin Karimi, menilai pemotongan subsidi energi pada 2027 perlu dibaca sebagai perubahan desain belanja. Ia menekankan bahwa dampak fiskal akan positif jika pengurangan berasal dari berkurangnya kebocoran dan konsumsi kelompok mampu. Namun, risiko muncul jika penghematan berasal dari penurunan kuota tanpa perlindungan bagi penerima yang berhak.
“Tekanan berpindah dari APBN ke rumah tangga melalui kelangkaan, antrean, substitusi ke energi yang lebih mahal, atau kenaikan biaya usaha mikro. Ukuran keberhasilan bukan besarnya pemotongan anggaran, melainkan turunnya subsidi yang dinikmati kelompok tidak berhak tanpa mengurangi akses kelompok miskin dan rentan,” ujar Syafruddin.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, sependapat bahwa pemangkasan ini dapat dipahami sebagai upaya menjaga kesehatan fiskal. Namun, ia mengingatkan dampak langsung terhadap masyarakat jika pasokan LPG 3 kg dan solar subsidi yang dikurangi.
“Klaim bahwa subsidi makin tepat sasaran perlu dibuktikan melalui data. Pemerintah harus menunjukkan bahwa jumlah kelompok mampu yang menggunakan LPG 3 kg dan solar subsidi benar-benar menurun,” jelas Yusuf.
Pentingnya Ketepatan Sasaran dan Transparansi
Yusuf menambahkan, penurunan kuota LPG dari 8,94 juta ton menjadi 8 juta ton belum otomatis menunjukkan perbaikan sasaran. Jika akses kelompok tidak berhak masih terbuka, pengurangan tersebut hanya memperkecil pasokan yang diperebutkan konsumen, berisiko memindahkan tekanan anggaran menjadi kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat masyarakat.
Menurutnya, subsidi yang masih melekat pada barang menjadi persoalan mendasar. Jika anggaran dan volume dipotong sebelum penerimanya dibatasi, rumah tangga miskin, warung kecil, petani, dan nelayan justru menjadi kelompok yang paling rentan karena tidak mudah beralih ke energi nonsubsidi.
Syafruddin menyarankan agar pemerintah membuka dekomposisi penghematan menjadi efek harga, kurs, volume, dan ketepatan sasaran. Klaim efisiensi baru kuat jika jumlah penerima yang tidak berhak turun, exclusion error tidak meningkat, konsumsi kelompok sasaran tetap terjaga, dan penghematan per penerima dapat ditelusuri.
“Pemerintah perlu mempublikasikan baseline penerima, jumlah penerima yang dikeluarkan setelah verifikasi, tingkat inclusion dan exclusion error, volume per kelompok pendapatan, serta realisasi bulanan. Tanpa indikator tersebut, penghematan fiskal dapat terlihat sebagai keberhasilan targeting, padahal sebagian berasal dari kuota yang lebih kecil,” ungkap Syafruddin.
Menjaga Stabilitas Pasokan dan Harga
Syafruddin juga menekankan pentingnya pasokan energi yang cukup selama transisi. Pemerintah dapat menerapkan fase ganda: subsidi komoditas tetap berlaku bagi kelompok sasaran selama transfer langsung diuji, kemudian porsi subsidi komoditas dikurangi ketika akurasi penerima, keandalan pembayaran, dan kesiapan pasokan sudah memenuhi ambang yang terukur.
Yusuf menyoroti risiko kenaikan biaya pangan dan logistik akibat kelangkaan LPG 3 kg dan solar subsidi. Ia menyarankan program seperti jaringan gas dan kompor listrik perlu dipercepat, namun kapasitasnya belum cukup untuk menggantikan LPG dalam waktu singkat. Pemerintah sebaiknya memastikan energi pengganti telah tersedia sebelum mengurangi pasokan di suatu wilayah.
“Memotong kuota lebih dahulu dan menyediakan alternatif kemudian merupakan urutan kebijakan yang berisiko menimbulkan gejolak,” jelas Yusuf.
Yusuf menambahkan, arah yang lebih tepat adalah mengalihkan subsidi dari komoditas kepada penerima yang berhak, berdasarkan identitas dan kondisi ekonomi. Perubahan ini membutuhkan data yang akurat, mekanisme pengaduan yang cepat, dan penyaluran bantuan sebelum pembatasan diberlakukan. Stok LPG dan solar juga harus dijaga selama masa transisi, disertai perlindungan khusus bagi UMKM, petani, dan nelayan.