Analis pasar modal, Hendra Wardana, menjelaskan bahwa penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 memang memengaruhi struktur perdagangan, namun bukanlah penyebab utama terkoreksinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1,51% ke level 6.147 pada Senin (28/9/2026). Menurutnya, aturan baru harga saham Rp 1 lebih tepat dilihat sebagai katalis struktural yang mendorong pasar untuk menyesuaikan mekanisme perdagangan, terutama pada saham-saham berharga rendah.
Hendra mengungkapkan, tekanan terbesar justru berasal dari kombinasi sentimen global. Kenaikan harga minyak dunia yang kembali menembus US$ 106 per barel akibat ketidakpastian terkait Selat Hormuz memicu kekhawatiran akan inflasi yang lebih tinggi. Kenaikan harga energi ini berpotensi meningkatkan biaya transportasi, logistik, produksi, hingga harga barang secara luas.
Selain itu, pelemahan nilai tukar rupiah juga menjadi faktor krusial bagi pasar Indonesia, bahkan lebih dominan dalam menjelaskan tekanan pada IHSG. Rupiah melemah sekitar 0,63% ke kisaran Rp 17.992 per dolar AS, mendekati level psikologis Rp 18.000. Pelemahan ini menjadi perhatian investor karena terjadi bersamaan dengan kenaikan harga minyak dan meningkatnya imbal hasil (yield) Treasury AS.
Kombinasi tersebut menciptakan tekanan dari dua sisi. Kebutuhan dolar AS meningkat untuk membayar impor energi saat harga minyak naik, sementara aset dolar AS menjadi lebih menarik ketika yield US Treasury meningkat. Kondisi ini berpotensi membuat investor asing lebih berhati-hati terhadap aset pasar berkembang (emerging market), termasuk Indonesia.
Investor asing masih mencatatkan penjualan bersih (net sell) sekitar Rp 259 miliar, yang menunjukkan bahwa tekanan pada IHSG tidak hanya bersumber dari faktor teknikal, melainkan juga mencerminkan meningkatnya sikap defensif investor. “Untuk prospek IHSG ke depan, saya melihat pasar memang akan melakukan adjustment, tetapi adjustment tersebut kemungkinan tidak berlangsung hanya dalam satu atau dua hari,” ujar Hendra dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, pasar perlu menemukan keseimbangan baru setelah perubahan aturan harga minimum saham Rp 1. Dari sisi makroekonomi, investor masih perlu mencerna perkembangan harga minyak, nilai tukar rupiah, imbal hasil Treasury, dan ekspektasi kebijakan Federal Reserve (The Fed). Hal ini mengindikasikan bahwa volatilitas pasar masih berpotensi tinggi.
Secara teknikal, penurunan IHSG ke level 6.147 menempatkannya kembali dalam fase tekanan. Area 6.100–6.000 menjadi zona penting yang perlu diperhatikan. Apabila tekanan berlanjut dan area tersebut ditembus dengan volume besar, risiko koreksi lanjutan akan meningkat. Sebaliknya, jika IHSG mampu bertahan dan kembali menembus area 6.200–6.300, ini akan menjadi indikasi awal meredanya tekanan jual.
Hendra menambahkan, aturan saham Rp 1 perlu dipisahkan antara dampak mekanis dan fundamental. Secara mekanis, perubahan ini memberikan ruang pergerakan yang lebih besar bagi saham berharga sangat rendah dan mengubah karakter volatilitasnya. Namun, aturan ini tidak secara otomatis menyebabkan seluruh pasar turun.
Dampaknya akan sangat bergantung pada bagaimana investor menyesuaikan strategi mereka, serta bagaimana emiten dan likuiditas pasar merespons perubahan tersebut. Oleh karena itu, koreksi IHSG pada 28 September 2026 lebih tepat dibaca sebagai kombinasi penyesuaian pasar terhadap aturan baru dan tekanan makroekonomi global, dengan pelemahan rupiah yang mendekati Rp 18.000 menjadi salah satu indikator terpenting yang perlu dicermati investor dalam beberapa hari ke depan.