Kemenhub Desak Asuransi Segera Angkat Kapal Virgo yang Tenggelam di Laut Jawa

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengirimkan surat teguran keras kepada perusahaan asuransi pelayaran P&I (Protection and Indemnity). Teguran ini dilayangkan karena operasi salvage atau pengangkatan kapal KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa belum juga dimulai.

Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin, Heri Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya juga telah meminta PT Virgo Karya Shipping untuk segera merealisasikan operasi salvage tersebut. Surat teguran dari Kemenhub diharapkan dapat mempercepat seluruh proses administrasi dan teknis pelaksanaan salvage agar bisa segera dilakukan di lokasi.

“Dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan surat teguran keras ke P&I, semoga tidak lebih dari satu minggu seluruh administrasi dan teknis pelaksanaan salvage sudah ada di lokasi,” ujar Heri.

Lebih lanjut, Heri menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyurati operator KM Virgo Transport 8. Hal ini dilakukan mengingat sudah lebih dari dua pekan sejak kejadian kapal tenggelam, pelaksanaan salvage tak kunjung dimulai. “Kami dari KSOP sudah mengeluarkan surat teguran juga ke pihak owner kapal untuk segera melaksanakan operasi salvage ini,” tegasnya.

Heri mendorong agar pelaksanaan salvage dapat segera terlaksana dengan harapan operasi ini juga dapat mempercepat penemuan korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang. Ia memastikan bahwa pihak asuransi telah berjanji untuk melaksanakan salvage secepatnya. Bahkan, mitra pilihan asuransi untuk pelaksanaan salvage juga telah ditunjuk dan sedang dalam perjalanan menuju lokasi kejadian.

Tinggalkan komentar