Sebanyak 13 unit rumah dinas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Mashudi, menyatakan bahwa pendalaman terhadap 13 bangunan tersebut masih terus dilakukan.
Mashudi mengungkapkan hal ini saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR pada Senin (28/9/2026). Ia menjelaskan bahwa 13 rumah dinas yang berlokasi di bantaran Sungai Ciliwung itu masih dalam proses pendalaman terkait aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatannya. Tindak lanjut atas temuan ini akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara, proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung,” kata Mashudi. Ia menegaskan bahwa temuan ini adalah hasil investigasi awal.
Sementara itu, Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong, Deni, mengaku tidak mengetahui anggaran pembangunan rumah dinas tersebut. Ia menyatakan tidak dilibatkan dalam proses pembangunannya. “Ketika itu saya baru jadi Kepala Urusan Umum, dan jujur, Bapak, untuk pembangunan itu saya sebagai Kaur Umum tidak sama sekali dilibatkan, Bapak. Dan saya jujur, Bapak, saya tidak tahu-menahu dari mana dan apa dan gimana, Bapak,” ujarnya.
Deni menambahkan bahwa 13 rumah tersebut dibangun pada Januari 2023 dan selesai pada tahun yang sama. “Untuk yang 13 rumah itu sebenarnya berdiri dari tahun 2023,” sebutnya.
Sebelumnya, Kemenkumham telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Kelima pejabat tersebut adalah kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib), dan kepala urusan umum lapas.
Penonaktifan ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham, Rudi Setiawan, yang ditugaskan memimpin investigasi menyusul temuan Ombudsman. “Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenkumham. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” jelas Rudi.
Rudi menyatakan kelima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan karena dinilai bertanggung jawab atas temuan Ombudsman. “Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi.
Ia kembali menegaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, telah memberikan arahan yang jelas terkait pelanggaran. “Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini,” pungkas Rudi.