Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menginstruksikan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk menerima terlebih dahulu penempatan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Instruksi ini penting demi menjaga status mereka sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Zulhas menjelaskan bahwa penerimaan penempatan awal ini krusial agar status PKWT tidak gugur. Bagi manajer yang lokasinya dinilai terlalu jauh dari domisili, pemerintah berkomitmen akan melakukan penyesuaian setelah penempatan awal diterima. Isu penempatan manajer KDKMP ini menjadi salah satu agenda dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan.
“Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer itu ditempatkan, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai pegawai PKWT. PKWT itu pegawai kontrak waktu tertentu. Kontrak 2 tahun, di bawah Agrinas Pangan,” ujar Zulhas kepada awak media di Graha Mandiri pada Selasa (29/9/2026).
Dalam skema yang dipaparkan, para manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai PKWT dengan masa kontrak selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara. Oleh karena itu, tahap penerimaan penempatan awal menjadi langkah penting sebelum adanya penyesuaian lokasi kerja.
Zulhas menegaskan bahwa manajer yang telah menerima penempatan akan tetap memiliki status sebagai manajer koperasi. Jika lokasi yang tertera dalam penempatan terlalu jauh dari tempat tinggal, pemerintah akan melakukan penyesuaian setelah yang bersangkutan menerima penempatan awal. “Nah, ditempatkan dulu, diterima. Nah, kalau ternyata jauh dari domisilinya, tadi sudah disampaikan oleh Pak Dirut, ya, setelah diterima artinya statusnya tetap sebagai manajer koperasi. Kalau enggak diterima, enggak kan gugur. Jadi terima dulu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulhas menyatakan bahwa penyesuaian lokasi nantinya akan mempertimbangkan domisili masing-masing manajer. Mereka akan ditempatkan di koperasi yang lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal setelah proses penerimaan penempatan awal rampung. “Nanti disesuaikan. Di mana nanti domisili dengan koperasi yang terdekat akan disesuaikan tempatnya,” tuturnya.
Mekanisme ini diharapkan dapat menjawab berbagai keluhan mengenai penempatan manajer KDKMP yang dinilai terlalu jauh dari domisili. Pemerintah tetap membuka ruang untuk penyesuaian lokasi tugas setelah status para manajer diterima. “Jadi itu menjawab pemberitaan-pemberitaan di luar yang jauh dan sebagainya itu, itu jawabannya. Jadi, setelah diterima akan disesuaikan di mana domisilinya, di mana nanti koperasi yang terdekat dia akan ditempatkan di situ,” katanya.
Zulhas memberikan contoh konkret mengenai penempatan yang terlalu jauh, misalnya penempatan manajer yang tinggal di Depok namun ditugaskan di Gorontalo. “Misalnya ada satu contoh tinggal di Depok ditaruhnya di Gorontalo. Itu kejauhan kan. Nah, itu nanti akan disesuaikan. Yang penting tempatnya di sekarang dilihat SK terima dulu. Agar status enggak gugur kan. Nanti disesuaikan tempat yang terdekat,” ungkap Zulhas.