Mantan Pejabat Kemenag Ungkap Ancaman “Keluar Gerbong” Jika Tak Ikuti Stafsus Menag Yaqut

Mantan Kepala Biro Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Mohammad Ali Irfan, membeberkan adanya ancaman “keluar dari gerbong” bagi siapa saja yang tidak mematuhi arahan staf khusus di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Irfan menyatakan bahwa Yaqut pernah menegaskan bahwa para stafsus merupakan representasi dirinya.

Pernyataan ini disampaikan Ali saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (29/9/2026). Terdakwa dalam kasus ini meliputi mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Awalnya, Irfan membenarkan adanya pertemuan di JCC Senayan pada Januari 2024 yang dihadiri oleh Yaqut dan sejumlah pejabat Kemenag. Jaksa kemudian mendalami keterangan Irfan terkait ucapan Yaqut yang menyebut stafsus sebagai perwakilannya, dan siapa pun yang tidak mengikuti stafsus akan dikeluarkan dari “gerbong” menteri.

Irfan membenarkan ucapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Yaqut pada saat itu juga memperkenalkan seluruh stafsus dan tenaga ahlinya. “Ya beliau menyampaikan kepada kami semua bahwa staf khusus ini merupakan representasi saya. Dan pesan beliau, karena kami saya tahu betul, saya di Inspektorat bahwa staf khusus itu memang aturan BKN dengan MenPAN setara dengan eselon 1b. Dia dianggap pejabat yang dianggap struktural,” ujar Irfan.

Terkait staf ahli, Irfan menambahkan bahwa tidak ada aturan hukum yang mengikat. Namun, kemudian dibuat aturan internal untuk penguatan hukum tenaga ahli yang disetarakan dengan eselon 2b. Jaksa kembali menegaskan pertanyaan mengenai ucapan Yaqut, “Jadi yang tidak mengikuti perintah stafsus, maka akan saya keluarkan dari gerbong saya?” Irfan menjawab, “Iya.”

Menindaklanjuti hal tersebut, jaksa menanyakan maksud ucapan Yaqut. Irfan kemudian menceritakan pengalaman pribadinya terkait rotasi jabatan setelah menolak permintaan salah satu stafsus Yaqut mengenai pengisian jabatan oleh individu yang bermasalah.

Menurut Irfan, seorang stafsus Yaqut menghampirinya membawa dokumen hasil Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK). Dokumen tersebut berisi kasus yang melibatkan seorang kepala KUA dan staf Kemenag yang mengakibatkan staf perempuan tersebut hamil, padahal keduanya sudah berkeluarga. Stafsus tersebut meminta agar sanksi terhadap kepala KUA itu dianulir agar ia bisa mengisi jabatan lain.

“DPK itu kita melakukan usulan untuk penjatuhan hukum berat. Nah ternyata, setelah DPK, sebulan dari DPK itu, kok datang staf khusus ke ruangan saya, meminta kalau DPK ini dianulir. Karena Kepala Biro SDM itu waktu itu, ya, dia nggak berani karena beliau masih baru jadi Kepala Biro SDM. Minta rekomendasi saya dari Inspektorat. Saya tolak, gitu,” ungkap Irfan.

Ali Irfan mengaku dirinya dirotasi menjadi Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Syarif Hidayatullah seminggu setelah menolak permintaan stafsus tersebut. Ia menduga rotasi itu merupakan dampak dari penolakannya. “Nah, apakah itu menjadi dampak daripada saya tidak nurut dari Staf Khusus? Ya, jadi saya sampai sedih gitu loh. Ngomonglah ke Pak Sekjen, saya curhat. Kalau ini saya lakukan, wah, salah semua. Kasihan Pak Menteri juga nanti kena celaka, saya bilang. Tapi ini karena ini kasus amoral berat, gitu loh,” tuturnya.

Saat ditanya jaksa mengenai nama stafsus yang menemuinya, Irfan menyebutkan nama Hasan Sagala.

Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ishfah Abidal Azis, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.

Tinggalkan komentar