Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, memberikan klarifikasi mengenai temuan minuman beralkohol di Lapas Kelas II A Cibinong. Menurutnya, barang-barang yang ditemukan, termasuk televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, kulkas, serta tiga botol wiski dan satu botol bir, merupakan barang pribadi milik Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Kelas II Cibinong.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib,” ujar Mashudi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Lebih lanjut, Mashudi menegaskan bahwa dugaan adanya jalur tikus di lingkungan lapas tidak benar. Setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya jalur tersebut. Ia menjelaskan bahwa area tersebut dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kelima pejabat tersebut meliputi kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib), dan kepala urusan umum lapas.
Penonaktifan ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, yang ditugaskan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memimpin investigasi. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa kelima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” jelas Rudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/9).
Rudi menambahkan bahwa Menteri Agus telah memberikan arahan yang jelas mengenai penegakan aturan dan kode etik. Ia menyatakan bahwa hukuman dinas akan diterapkan berdasarkan bukti penyimpangan yang ditemukan. “Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini,” pungkas Rudi.