Pakar Hukum: Perbedaan Pandangan Politik Tak Boleh Jadi Dasar Perampasan Aset

Jakarta – Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah akademisi guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam forum tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, mengemukakan bahwa perbedaan pilihan pandangan politik hingga sikap kritis terhadap pemerintah seyogianya tidak dijadikan dasar untuk melakukan perampasan aset.

Said Bakhri menjelaskan, muatan materi RUU Perampasan Aset berfokus pada asas in rem asset, yang berarti perampasan aset didasarkan pada dugaan aset tersebut merupakan hasil tindak pidana. “Perbedaan pilihan pandangan politik atau sikap kritis terhadap pemerintah tidak dengan sendirinya menjadi dasar perampasan aset. Muatan materi rancangan undang-undang ini adalah asas in rem asset, yakni perampasan aset berdasarkan dugaan aset hasil tindak pidana saja, bukan karena sentimen pandangan idealisme politik,” kata Said dalam rapat di Komisi III DPR, Senin (28/9/2026).

Lebih lanjut, Said Bakhri mengusulkan agar pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kasus tetap mendapatkan perlindungan. Ia menekankan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tidak seharusnya dibebankan kepada keluarga, ahli waris, atau pihak lain yang tidak terlibat.

“Ini tidak kalah penting adalah terkait dengan pihak yang terlibat tetap harus terlindungi. Artinya ada mitigasi untuk perlindungan bagi pihak-pihak yang terkait. Pertama, yaitu adalah terkait dengan asas nemo punitur pro alieno delicto. Kesalahan pelaku tidak dibebankan kepada keluarga, ahli waris, atau pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana,” ujar Said.

Ia menambahkan, hubungan keluarga dengan kedekatan seseorang dalam proses perampasan aset haruslah dibuktikan melalui peran dan hubungan hukumnya dalam tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. “Hubungan keluarga atau kerabat tidak menjadi dasar hukum tunggal perampasan aset,” tegasnya.

Said Bakhri berpandangan bahwa hukuman hanya berlaku bagi pihak yang secara langsung melanggar hukum. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya.

“Kami menganggap bagian ini penting untuk dicermati, karena penghukuman hanya kepada pelaku yang melanggar hukum, tidak kepada orang lain walaupun orang tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku. Rancangan undang-undang ini harus in concreto melaksanakan dan mematuhi asas ini,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Said juga menyampaikan harapannya agar terdapat pengawasan yang ketat terhadap RUU Perampasan Aset guna mencegah potensi penyalahgunaan dan praktik pemerasan. Ia menekankan perlunya adanya asas praduga tak bersalah dan penetapan tersangka yang harus melalui lembaga peradilan.

“Mencegah penyalahgunaan dan pemerasan. Kekhawatiran bahwa kewenangan ini dapat dipakai untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, atau memeras warga harus dijawab dengan pengamanan yang kongkrit juga,” ujar dia.

Said juga menyoroti pentingnya pembentukan badan tersendiri untuk melakukan pengawasan dan mengusulkan adanya saluran pengaduan yang dapat diakses oleh semua pihak secara transparan, termasuk melalui sistem whistleblowing.

“Kemudian, untuk menjaga pengawasan yang efektif, perlu dibuatkan mekanisme saluran pengaduan yang dapat diakses, yang transparan, atau dibentuk badan tersendiri melalui sistem whistleblowing system, yakni mekanisme internal dan eksternal organisasi untuk melaporkan pelanggaran atau kecurangan,” kata dia.

“Kami menganjurkan dalam rancangan undang-undang ini ada diadakan pengawasan yang efektif dengan menyediakan saluran pengaduan yang dapat diakses, diikuti perlindungan bagi setiap pelapor,” sambungnya.

Terakhir, Said menyoroti bahwa kekayaan yang tidak wajar seharusnya diperiksa melalui proses pembuktian yang adil dan tidak serta-merta menjadi vonis otomatis. Ia mengusulkan agar RUU Perampasan Aset tidak mengatur illicit enrichment secara otomatis.

“Maka Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini sebaiknya tidak mengatur illicit enrichment. Kemudian ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar