KUPANG – Sebuah video yang menunjukkan aksi pengeroyokan terhadap seorang siswa SMA berinisial AF di kawasan persawahan Oeteta, Kupang, Nusa Tenggara Timur, beredar luas di media sosial. Akibat kejadian tersebut, tiga pelajar yang terlibat dalam aksi kekerasan itu dijatuhi sanksi skorsing dan wajib menjalani pembinaan di Polsek Sulamu selama dua minggu.
Menurut Kapolsek Sulamu Ipda Ardi Yohannes Zacharias, mediasi antara para siswa yang terlibat telah dilaksanakan di SMA Swasta Efata Sulamu pada Senin, 28 September 2026. Para pelajar yang terlibat berasal dari Desa Oeteta dan Desa Oelabaki, Kecamatan Sulamu.
Dalam proses mediasi tersebut, disepakati bahwa tiga siswa yang melakukan pengeroyokan akan menerima sanksi skorsing dari sekolah. Selain itu, mereka juga diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani program pembinaan selama dua pekan.
“Kami menekankan secara tegas agar seluruh pelajar menghentikan segala bentuk tawuran, perkelahian fisik, maupun tindakan perundungan (bullying),” ujar Ardi saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 September 2026.
Ardi juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan, meskipun terjadi di luar lingkungan sekolah, dapat membawa dampak negatif pada masa depan para pelajar. Ia menambahkan bahwa kekerasan berpotensi berujung pada proses pidana apabila mengakibatkan cedera serius atau kerugian fisik.
“Pihak sekolah tetap menerapkan aturan disiplin internal, baik berupa skorsing maupun pembinaan khusus agar memberikan efek jera,” jelas Ardi.