Dibongkar Paksa, Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Tanpa Izin di Bantaran Sungai

Bangunan klaster mewah yang berlokasi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, akhirnya dibongkar karena terbukti tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembongkaran ini dilakukan setelah adanya temuan dari Ombudsman dan keputusan dari Komisi XIII DPR RI menyusul inspeksi mendadak yang dilakukan di lapas tersebut. Keputusan pembongkaran ini ditegaskan pada Rabu (30/9) lalu.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan desakan untuk membongkar bangunan di Lapas Cibinong dan seluruh lapas di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menertibkan aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukan, demi menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.

Dari total 13 bangunan yang ada, 10 di antaranya teridentifikasi menyalahi aturan. Sugiat menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak sesuai peruntukannya dan bahkan berdiri di bantaran sungai. “Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” ungkap Sugiat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat mengonfirmasi bahwa bangunan yang menyerupai rumah dengan fasilitas apartemen tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pembongkaran yang dimulai sejak Rabu (30/9) siang itu menggunakan satu unit alat berat untuk merobohkan bangunan yang masih berdiri. Sejumlah petugas lapas terlihat mengangkut barang-barang dari dalam rumah, termasuk televisi, kasur, alat olahraga, hingga kompor.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, yang turut mendampingi sidak Komisi XIII DPR, menjelaskan bahwa tim gabungan telah dibentuk untuk mengusut klaster mewah tersebut. Hasil sementara menunjukkan bahwa bangunan klaster mewah itu tidak bersumber dari anggaran negara dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). “Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” ujar Rudi.

Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa klaster mewah tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Ia menambahkan bahwa bangunan tersebut didirikan di bantaran sungai, yang secara tegas dilarang oleh aturan. “Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” sambungnya.

Tim Itjen Imipas juga tengah mendalami keberadaan fasilitas lain seperti tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai pembangunannya. Pemeriksaan juga mencakup ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang diduga telah lama digunakan sebagai tempat latihan. “Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” ungkap Rudi.

Kesimpulan sementara dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang. Rudi merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” jelasnya.

Rudi menambahkan bahwa penyalahgunaan wewenang ini termasuk pelanggaran berat dengan ancaman sanksi mulai dari demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Pihaknya telah melakukan identifikasi dan memeriksa pihak-pihak terkait. “Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa, tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua kepada Kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam. Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa. Karena saya mohon waktu, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” tutur Rudi.

Tinggalkan komentar