Verifikasi Data Disabilitas Kunci Sukses Konsesi 20 Persen

Akurasi data menjadi penentu utama keberhasilan implementasi konsesi bagi penyandang disabilitas. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan bahwa tanpa data yang lengkap dan terverifikasi, kebijakan inklusif berisiko tidak menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Kebijakan yang inklusif harus dimulai dari data yang akurat. Jika basis data penyandang disabilitas tidak lengkap, tidak diperbarui, dan tidak dapat diverifikasi, maka ketentuan konsesi minimal 20% hanya akan menjadi angka di atas kertas. Mereka yang benar-benar membutuhkan bisa jadi tidak pernah merasakan manfaatnya,” ujar Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2026).

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Rapat daring tersebut diikuti oleh 64 pejabat perwakilan dari 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

PP No. 31/2026, yang ditetapkan pada 2 Juli 2026, mengamanatkan pemberian konsesi berupa kemudahan atau manfaat bagi penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) dengan besaran minimal 20%. Kebijakan ini mencakup berbagai sektor, termasuk pendidikan, transportasi, kesehatan, perumahan, ketenagakerjaan, serta kebudayaan dan pariwisata.

Lestari Moerdijat menegaskan bahwa PP No. 31/2026 tidak boleh berhenti pada tahap regulasi. Tantangan sesungguhnya terletak pada implementasinya. “Regulasinya sudah ada, tetapi tantangan sesungguhnya ada pada implementasi. Langkah pertama implementasi adalah mengetahui siapa penerima manfaat, di mana mereka berada, dan apa kebutuhan mereka yang paling mendesak,” tegasnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa hanya 2,8 persen dari total 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang berhasil menuntaskan pendidikan hingga perguruan tinggi. Rendahnya akses pendidikan ini berdampak pada penyerapan kerja, dengan sekitar 70 persen pekerja disabilitas masih tertahan di sektor informal yang minim perlindungan.

“Kebijakan pusat membutuhkan data dari daerah. Setiap provinsi, kabupaten, dan kota, perlu membangun basis data penyandang disabilitas yang terhubung dengan sistem nasional. Tanpa itu, penyandang disabilitas yang sama bisa tercatat di Jakarta, tetapi terlewat di Jawa Timur,” tutur Lestari Moerdijat.

Ia menilai bahwa keberadaan regulasi terkait saat ini sudah memadai. Fokus utama yang dibutuhkan sekarang adalah ketersediaan data akurat, jalur implementasi yang jelas, serta hasil kebijakan yang dapat diukur secara konkret. “Kita sudah memiliki cukup banyak regulasi. Yang dibutuhkan sekarang adalah data yang akurat, jalur implementasi yang jelas, dan hasil yang dapat diukur,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar