Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, seorang saksi bernama Zainal Abidin mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan. Ia mengaku pernah dititipi uang senilai USD 1 juta oleh Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Zainal menceritakan bahwa Gus Alex memintanya untuk menyerahkan uang titipan tersebut kepada Pansus Haji DPR. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus. Zainal mengaku menghubungi Ace Hasan Syadzily, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisi VIII DPR, untuk menyampaikan titipan tersebut. Bukannya diterima, Ace Hasan justru memarahi Zainal dan menolak berurusan dengan uang tersebut.
Tidak berhenti di situ, Zainal kemudian mencoba menghubungi anggota DPR lain yang tergabung dalam Pansus Haji. Sayangnya, respons yang diterima serupa; anggota DPR tersebut juga menolak menerima atau terlibat dalam urusan uang itu. “Ada penolakan. Akhirnya uang itu tetap bergerak, tetap di?” tanya jaksa. “Khomsin,” jawab Zainal.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian menanyakan identitas Khomsin yang dimaksud. Zainal menjelaskan bahwa Khomsin adalah temannya. Selama proses ini, Zainal mengaku sempat menerima pesan WhatsApp dari Gus Alex yang berisi ancaman, ‘Awas nanti saya buka semua kamu’. Merasa tertekan, Zainal kemudian mengadu kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Zainal menceritakan respons Yaqut yang menyatakan tidak tahu-menahu urusan tersebut dan memintanya menyelesaikan masalah itu berdua dengan Gus Alex. “Dia minta tolong saya, barangnya utuh tidak kurang satu lembar pun, kok kenapa saya diginiin? Saya bilang begitu. Pak Menteri marah, ‘Kamu ini, itu kan urusan kalian berdua. Ya kan, udah urusin kalian, jangan kayak anak kecil! Selesaikan berdua! Itu kan urusan kamu berdua, kok’. Nah, waktu itu Pak Menteri ngomong gitu. ‘Ya kan, aku nggak tahu-menahu itu’,” ujar Zainal.
Akhirnya, Zainal meminta Khomsin untuk menyimpan uang tersebut. Ketika kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat, Zainal memutuskan untuk menyerahkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Baru kemudian terjadi lagi di apa namanya, bulan apa itu, Pak, Sekitar Agustus atau September gitulah. Nah itu, akhirnya terus saya telepon aja. Ramai ini dan sebagainya, lah saya kan konsultasi sama teman-teman yang ngerti hukum. Nah ini gimana? Memang dari awal saya konsultasi. Itu barang jangan kamu utak-atik loh, ya. Udah dikasih tahu, ‘Jangan kamu utak-atik. Udah. Balikan aja ke KPK’. Ya sudah, saya balikin,” ujarnya.
Zainal juga mengungkapkan rasa kesalnya karena uang yang diserahkan Gus Alex ternyata tidak genap USD 1 juta. Ia mengaku harus menambah sekitar USD 40.100 dari kantong pribadinya agar jumlahnya menjadi genap. “Jadi uang 401, 400 lembar uang pecahan USD 100 dolar ini adalah uang Saudara untuk supaya genap 1 juta US dollar?” tanya jaksa. “Iya. Saya, Pak, jujur, Pak, mohon izin Pak Jaksa. Saya marah, Pak, sebel saya. Saya sudah di ini gini, ya rugi saya, Pak. Tekor saya. Gitu lho. Tapi ya sudahlah,” ujar Zainal.
Lebih lanjut, Zainal mengaku pernah meminta Rp 50 juta kepada Gus Alex sebagai upah bagi Khomsin yang telah menyimpan uang tersebut. Namun, Gus Alex hanya bersedia memberikan Rp 25 juta. Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.