Uang “Apresiasi” Rp 15 Juta untuk Pejabat Kemenag Terungkap di Sidang Kuota Haji

Jakarta – Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, mengaku pernah menyiapkan uang sebesar Rp 15 juta untuk pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Uang ini disiapkan sebagai bentuk apresiasi karena Kesthuri merasa banyak terbantu dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Pengakuan ini disampaikan Juahir saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (1/10/2026). Terdakwa dalam kasus ini meliputi Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Juahir menjelaskan bahwa penyiapan uang Rp 15 juta tersebut merupakan hasil komunikasi dengan Muhammad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut ditujukan untuk Abdul Muhyi, yang kala itu menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.

“Jadi spesifik uang itu diberikan kepada?” tanya jaksa kepada Juahir.

“Pak Muhyi,” jawab Juahir.

“Jumlahnya berapa, Pak?” tanya jaksa.

“Kalau tidak salah sekitar Rp 15 juta,” jawab Juahir.

Juahir mengaku tidak sepenuhnya mengetahui tujuan pasti dari apresiasi tersebut. Jaksa kemudian mengonfirmasi hal ini kepada Al Fatih, yang juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Fatih mengklarifikasi bahwa uang Rp 15 juta itu memang merupakan dana apresiasi yang diberikan kepada Muhyi setelah pelaksanaan ibadah haji selesai. Ia menambahkan bahwa Kesthuri merasa sangat terbantu oleh kinerja Muhyi dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

“Ada lagi yang Bapak ingin luruskan dari keterangan Pak Juahir tadi? Semuanya sudah betul atau cukup yang itu saja?” tanya jaksa kepada Fatih.

“Itu tadi hanya menyampaikan yang dana Rp 15 juta untuk Bapak Abdul Muhyi itu sifatnya adalah dana apresiasi yang diberikan setelah pelaksanaan haji selesai, Pak,” jawab Fatih.

“Uang terima kasih gitu maksudnya?” tanya jaksa untuk memastikan.

“Apresiasi. Uang apresiasi atas karena dari Kesthuri banyak merasa terbantu dengan dengan dengan kinerja Pak Muhyi selama penyelenggaraan haji 2024, Pak,” jawab Fatih.

“Iya, Bapak memberikan uang terima kasih karena Pak Abdul Muhyi sudah banyak membantu dari proses pengajuan sampai dengan proses yang lainnya, begitu kira-kira?” timpal jaksa.

“User-user dan lain sebagainya, banyak membantu,” pungkas Fatih.

Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Kerugian ini timbul dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Tinggalkan komentar