Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, memberikan penjelasan mengenai asal-usul foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin yang beredar di sebuah rumah mewah di kawasan Lapas Kelas II A Cibinong. Mashudi menyatakan bahwa foto tersebut merupakan dokumentasi dari razia keamanan yang rutin dilakukan.
“Sementara, bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam razia keamanan,” ujar Mashudi saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Lebih lanjut, Mashudi juga mengklarifikasi mengenai temuan bangunan yang dinilai menyerupai kontainer di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Ia menjelaskan bahwa bangunan tersebut sebenarnya adalah kantor operasional untuk kegiatan penggemukan sapi, yang pembangunannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
“Terkait area SAE bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer, merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mashudi juga menyampaikan adanya 16 unit rumah dinas di lokasi tersebut. Dari jumlah tersebut, 13 unit belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Mashudi menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai administrasi dan status aset dari 13 rumah dinas tersebut.
“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” katanya.
Sebelumnya, Kemenimipas telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kelima pejabat yang dinonaktifkan adalah kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib), serta kepala urusan umum lapas.
Penonaktifan ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, yang memimpin jalannya investigasi di Lapas Cibinong atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto.
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” jelas Rudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/9).
Rudi Setiawan menyatakan bahwa kelima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan Ombudsman. Mereka dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi.
Menegaskan arahan Menteri Agus Andrianto, Rudi menyatakan bahwa Kemenimipas akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan aturan, kode etik, dan hukuman dinas yang berlaku. Proses pemeriksaan akan dilakukan untuk mengklarifikasi seluruh peristiwa dan kondisi yang menyebabkan temuan tersebut.