Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi, Beraksi di Jaksel hingga Depok

JAKARTA – Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang diduga merupakan pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku beraksi di sebuah rumah warga di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, penangkapan berawal dari laporan pencurian yang diterima pihaknya pada Jumat, 26 Mei 2026. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Resmob berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 20 September 2026.

“Pelaku utama berinisial A yang berperan sebagai eksekutor berhasil ditangkap pada Minggu, 20 September 2026 di Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Ressa dalam keterangannya pada Sabtu, 26 September 2026.

Ressa menambahkan bahwa pelaku tidak hanya beraksi di Jakarta Selatan, tetapi juga telah melakukan pencurian di sejumlah rumah kosong di wilayah Sawangan dan Limo, Kota Depok. Modus operandinya adalah menyasar rumah yang sedang ditinggal penghuninya.

Dalam aksinya di Jagakarsa, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk emas, logam mulia, uang tunai, dan satu unit laptop Apple M1. Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak atau mencongkel pintu. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yang meliputi alat kejahatan seperti dua buah obeng minus, tiga mata kunci rumah, dua buah pisau, satu unit ponsel, serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.

Pelaku berinisial A kini telah diamankan di Gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan komentar