Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang melibatkan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), memasuki babak baru. Taufik dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada hari ini.
Sebelumnya, berkas perkara Taufik Hidayat telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Perkara ini telah teregistrasi dengan nomor 1024/Pid.Sus/2026/PN Blb.
“Betul, hari ini dijadwalkan sidang perdananya,” ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi.
Sidang perdana ini akan beragendakan pembacaan dakwaan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan berkas dakwaan telah siap untuk dibacakan oleh tim penuntut umum.
“Agendanya dakwaan, dan sidangnya terbuka untuk kita kawal secara bersama-sama,” pungkasnya.
Taufik Hidayat diketahui melakukan sejumlah tindak pidana yang menyebabkan dirinya ditahan. Tersangka diduga telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR, di berbagai lokasi di Kabupaten Bandung selama kurun waktu tiga tahun.
Tersangka diduga melanggar beberapa pasal, di antaranya Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.