Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Pembacaan Dakwaan 7 Oktober

JAKARTA – Sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap Febrie.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi jadwal tersebut dalam keterangannya pada Jumat, 2 Oktober 2026. Selain Febrie, PN Jakarta Pusat juga telah meregistrasi perkara untuk dua tersangka lainnya, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin.

Sebelumnya, saat proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Febrie Adriansyah sempat ditanyai mengenai dugaan pemerasan yang disangkakan kepadanya. Ia memberikan jawaban yang tidak secara gamblang terkait tuduhan tersebut.

“Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah,” ujar Febrie pada Jumat, 18 September 2026, ketika ditanya mengenai dugaan pemerasan dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Febrie mengungkapkan harapannya agar hakim dapat meninjau duduk perkara secara objektif. Ia juga menyinggung sejumlah kasus besar yang pernah ditanganinya selama menjabat sebagai Jampidsus.

“Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul,” imbuhnya. Febrie juga menekankan perlunya penyidik membuktikan status kepemilikan barang bukti yang disangkakan kepadanya. Ia menegaskan tidak terlibat dalam berbagai bisnis komoditas maupun proyek pemerintah.

“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?” tegas Febrie.

Tinggalkan komentar