Satpol PP DKI Jakarta Tegas Tutup 18 Depot Air Minum Tak Sesuai Standar

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta secara tegas menutup 18 unit usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang terindikasi tidak memenuhi standar kualitas air minum serta ketentuan perizinan usaha yang berlaku. Tindakan penertiban ini dilakukan secara bertahap di tiga wilayah kota administrasi di Jakarta.

Penutupan dilakukan di Jakarta Utara pada 1 Oktober, disusul Jakarta Barat pada 2 Oktober, dan berakhir di Jakarta Timur pada 5 Oktober 2026. Masing-masing wilayah tercatat enam DAMIU yang disegel.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono, menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan hasil dari pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan timnya. Hasil pemeriksaan laboratorium, baik mikrobiologi maupun kimia, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform yang tidak sesuai dengan persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum,” ujar Eko dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Selain masalah kualitas air, tim terpadu juga menemukan bahwa beberapa DAMIU belum mengantongi kelengkapan perizinan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha diingatkan untuk segera melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara rutin, serta mematuhi ketentuan teknis dan sanitasi dalam operasional usaha DAMIU.

Penindakan di Jakarta Utara pada 1 Oktober mencakup enam DAMIU yang ditutup karena tidak memenuhi standar kualitas air dan perizinan. Hal serupa terjadi di Jakarta Barat pada 2 Oktober, di mana enam DAMIU lainnya juga dikenakan sanksi penutupan dengan alasan yang sama.

Puncak penindakan dilakukan di Jakarta Timur pada 5 Oktober, dengan enam DAMIU lagi yang ditutup. Alasan penutupan tetap konsisten pada dua poin utama: kualitas air yang tidak memenuhi standar dan ketiadaan izin usaha yang sah.

Penutupan 18 DAMIU ini terjadi di tengah potret kepatuhan usaha DAMIU secara nasional yang masih memprihatinkan. Data per 25 Desember 2025 menunjukkan bahwa dari 84.558 DAMIU yang terdata di seluruh Indonesia, hanya sekitar 4,01% yang berhasil memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Situasi ini diperparah dengan paparan Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa 50,16% DAMIU mendapati airnya tercemar bakteri E. coli. Padahal, air minum isi ulang merupakan salah satu sumber air yang paling banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia, dengan persentase pengguna mencapai 32,96% dalam kehidupan sehari-hari.

Data tersebut menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap standar higiene, sanitasi, dan kualitas air yang ketat dalam penyelenggaraan usaha DAMIU, mengingat produk yang dihasilkan langsung dikonsumsi oleh publik.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu instrumen penting untuk menjamin terpenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi. Oleh karena itu, kepemilikan sertifikat ini harus diiringi dengan pemeriksaan kualitas air yang berkala serta penerapan standar sanitasi yang baik dalam setiap tahapan proses produksi.

Penindakan terhadap DAMIU ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya. Selain itu, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga menjadi dasar hukum penertiban ini.

Peraturan-peraturan tersebut merinci berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha DAMIU, mencakup aspek teknis, kesehatan, higiene dan sanitasi, serta ketertiban umum. Penindakan tegas diberikan kepada usaha yang terbukti tidak memenuhi ketentuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan.

Satpol PP DKI Jakarta mengimbau para pelaku usaha DAMIU untuk tidak mengabaikan kewajiban yang ada. Pelaku usaha didorong untuk segera melengkapi perizinan, memastikan kualitas air melalui pemeriksaan laboratorium secara rutin, menjaga kebersihan fasilitas dan peralatan, serta menerapkan standar higiene dan sanitasi yang optimal.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan untuk lebih cermat dalam memilih sumber air minum. Peran serta masyarakat dalam memperhatikan legalitas dan pemenuhan standar kesehatan DAMIU sangat penting. Upaya pengawasan dan penegakan aturan ini diharapkan dapat menjamin masyarakat memperoleh akses terhadap air minum yang aman, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab.

Tinggalkan komentar