Saksi: Jemaah Haji Khusus Berangkat Lewat Kuota Petugas, Ini Modusnya

JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) periode 2020-2024, Muhammad Firman Taufik, membenarkan adanya jemaah haji khusus yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji. Ia membeberkan modus operandi di balik praktik tersebut.

Hal ini disampaikan Firman saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (1/10/2026). Terdakwa dalam kasus ini meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa penuntut umum mendalami apakah ada jemaah yang berangkat dengan memanfaatkan kuota petugas haji. Firman membenarkan hal tersebut, menyatakan bahwa ada satu orang yang melakukannya.

“Dari kuota petugas yang berangkat itu, apakah ada yang sebenarnya dia itu bukan petugas?” tanya jaksa. “Ada,” jawab Firman. “Tapi berangkat dengan menggunakan seolah-olah dia petugas?” “Ada, tapi ada historinya, Pak.” “Berapa orang jumlahnya?” “Satu,” jawab Firman.

Firman menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis petugas haji: petugas tenaga kesehatan (dokter), petugas pendamping ibadah, dan pendamping Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Identifikasi petugas kesehatan dinilai paling mudah karena memerlukan kelengkapan seperti STR, SIP, surat praktik, dan surat register dokter. Sementara itu, pembimbing ibadah harus memiliki sertifikasi dari UIN atau BNSP.

“Ketiga adalah jenis petugas itu pendamping PIHK dan itu cukup dibuktikan bahwa yang bersangkutan ada di struktur atau pernyataan dari perusahaan bahwa dia adalah bagian dari manajemen perusahaan,” jelas Firman.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai cara PIHK mengakali dan memasukkan jemaah nonpetugas ke dalam kuota petugas haji, Firman memaparkan salah satu metodenya adalah dengan mencantumkan nama jemaah tersebut sebagai bagian dari manajemen perusahaan.

“Salah satunya adalah dengan menyampaikan bahwa yang bersangkutan bagian dari manajemen perusahaan, Pak,” ujar Firman. “Dengan cara tadi saya sudah sebutkan di depan, Pak. Kami menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini adalah bagian dari manajemen perusahaan. Kami mengeluarkan surat tugas atau surat keterangan dari perusahaan kami bahwa nama ini adalah misalnya manajer operasional dari PT kami, misalnya seperti itu, Pak,” tambahnya.

Firman juga mengungkapkan bahwa pernah ada jemaah yang dimasukkan ke kuota petugas haji untuk posisi dokter dan hal itu diketahui oleh Kementerian Agama. Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum atas kebenaran dokumen nama petugas haji berada pada PIHK.

“Kalau pun ternyata informasi itu palsu, informasi itu keliru, berarti berangkat pertanggungjawaban hukumnya kepada PIHK-nya, kan gitu?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Firman.

Lebih lanjut, Firman menyatakan bahwa beban biaya perjalanan haji untuk kuota petugas, meliputi tiket pesawat, akomodasi, konsumsi, hingga fee petugas, sepenuhnya ditanggung oleh PIHK. Nilai pembayaran yang dibebankan kepada jemaah nonpetugas yang berangkat dengan kuota petugas bervariasi.

“Tapi kalau ternyata orang itu disadari sejak awal bahwa dia bukan petugas, tapi disamarkan seolah-olah petugas, maka orang itu harus membayar sejumlah paket yang ditawarkan?” tanya jaksa. “Tergantung, Pak. Ada juga yang fifty-fifty, ada yang tidak penuh, ada yang penuh,” jawab Firman.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.

Tinggalkan komentar