Saksi: Fee Percepatan Haji Dikembalikan ke Travel Setelah Ramai Pansus DPR

Jakarta – Mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa commitment fee senilai USD 4.000 per jemaah telah dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pengembalian dana ini dilakukan setelah mencuatnya isu mengenai Panitia Khusus (Pansus) Haji di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2024.

Pernyataan ini disampaikan Taufik saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam kasus ini, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan antara lain Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa penuntut umum awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Taufik yang mengungkap permintaan Gus Alex agar fee tersebut dikembalikan kepada PIHK setelah isu Pansus Haji menjadi perbincangan hangat. Dalam BAP tersebut, Taufik mengembalikan uang commitment fee yang sebelumnya telah terkumpul di Himpuh atas perintah Gus Alex, dengan pemotongan sebesar USD 500 untuk keperluan operasional.

“Oleh karenanya kami minta izin sama Ibu Ketua untuk kami bacakan supaya tidak salah catatannya. Sekitar bulan Juli 2024, setelah ramai terkait Pansus Haji DPR RI, Gus Alex melalui Agus Syafii meminta uang yang terkumpul untuk dikembalikan kepada PIHK masing-masing. Selanjutnya saya mengembalikan uang kepada PIHK dengan cara sebagai berikut: PIHK yang berada di Jabodetabek saya berikan langsung, saya kembalikan langsung, PIHK di luar Jabodetabek saya berikan saat evaluasi haji 2024 di Hotel Grand Mercure, Jalan Laksda Adisucipto, Sleman, Yogyakarta. Namun uang yang dikembalikan telah dipotong sebesar 500 USD untuk operasional yang tadi sudah terangkan. Ya, ini betul?” tanya jaksa kepada Taufik.

Taufik membenarkan keterangan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa Gus Alex pernah meminjam uang sebesar USD 100.000 kepada Budi Darmawan, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Asosiasi Himpuh. Meskipun uang tersebut telah dikembalikan, Taufik mengaku mendengar informasi bahwa dana pinjaman itu awalnya ditujukan untuk keperluan Pansus Haji.

“Apa yang Saudara ketahui terkait dengan pemberian uang 100.000 US Dollar kepada Gus Alex melalui Pak Budi Darmawan?” tanya jaksa.

“Kalau itu, Pak, saya atas permintaan Pak Agus. Waktu itu seingat saya, saya masih umrah. Kemudian Pak Agus minta eh minjam uang 100.000, Pak. Kemudian ada yang mengambil, Pak, untuk itu dipinjam atas nama Gus Alex. Saya cuman menyampaikan kepada Pak Budi, kemudian memang Pak Budi ada dananya waktu itu. Tapi saya bilang, ‘Pak, ini minjam’. Nah, kemudian setelah saya pulang umrah, saya minta ke Pak Agus untuk membayar itu, Pak,” jawab Taufik.

Saat ditanya mengenai tujuan penggunaan uang tersebut, Taufik menyatakan, “Saya dengar, Pak, ya, dari Pak Agus, itu buat Pansus, Pak.”

Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Tinggalkan komentar