Saham Emiten Hary Tanoe Ambles Pasca Aturan Batas Harga Rp 1 BEI

JAKARTA – Saham-saham emiten milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Senin (28/9/2026). Rontoknya saham-saham ini terjadi bersamaan dengan berlakunya kebijakan batas harga saham minimum baru sebesar Rp 1 yang resmi diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada sesi perdagangan pertama hari ini, saham PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), dan PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG) yang sebelumnya berada di level Rp 50, ambles hingga menyentuh batas auto reject bawah (ARB) ke angka Rp 43 per saham, menandai penurunan sekitar 14%.

Selain itu, sejumlah saham lain milik Hary Tanoe juga terpantau mengalami pelemahan. PT Global Mediacom Tbk (BMTR) anjlok 10,4% ke harga Rp 77, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) turun 5,8% menjadi Rp 128, dan PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) juga terkena ARB dengan penurunan 10,5% ke Rp 179.

Peristiwa ini terjadi tidak lama setelah PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) melakukan divestasi INews Grup kepada PT Republik Media Anak Bangsa (RMAB) dari Republikorp Group milik pengusaha Norman Joesoef.

Penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus dengan skema perdagangan Full Call Auction (FCA) yang mulai berlaku pada 28 September 2026 menjadi latar belakang utama perubahan ini. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa penyempurnaan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi Papan Pemantauan Khusus (FCA) secara menyeluruh dan penyelarasan dengan kebijakan bursa lainnya yang telah berkembang sejak 2024. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus (FCA) tetap relevan dengan dinamika pasar saat ini.

BEI tercatat secara resmi mencabut sekitar 92 emiten dari Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction (FCA) efektif pada Senin yang sama. Pencabutan ini merupakan tindak lanjut atas penghapusan kriteria 1, 6, 7, dan 10 dalam papan pemantauan khusus sesuai Peraturan Bursa I-X yang baru.

Implementasi penghapusan beberapa kriteria di Papan Pemantauan Khusus ini bersamaan dengan penghapusan harga minimum Rp 50 menjadi Rp 1, yang juga mulai berlaku pada 28 September 2026.

Tinggalkan komentar