Jakarta – Advokat Arie Yusuf Amir memberikan sejumlah masukan kepada Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengingatkan pentingnya membedakan antara kegagalan kebijakan atau keputusan bisnis dengan tindak pidana yang sesungguhnya.
“Seringkali aparat penegak hukum tidak secara cermat membedakan antara kegagalan kebijakan atau keputusan bisnis dengan tindak pidana yang sesungguhnya. Jadi kadang-kadang di lapangan semua dianggap proses pidana,” kata Arie dalam paparannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa kerugian dalam suatu kegiatan bisnis tidak serta-merta dapat langsung dipandang sebagai indikasi tindak pidana. Menurutnya, kerugian bisnis belum tentu berarti pidana.
“Apakah ini tindakan bisnis, proses bisnis, ataukah ini tindakan pidana? Kalau rugi, belum tentu pidana. Selalu begitu, kalau rugi dianggap pasti pidana. Kan tidak begitu dalam dunia bisnis,” ujar Arie.
Untuk itu, Arie menekankan perlunya perbaikan pemahaman mengenai konteks bisnis di kalangan penegak hukum. Ia mengusulkan adanya penguatan kapasitas aparat di bidang hukum bisnis, administrasi, korporasi, hingga keuangan.
“Nah ini pemahaman ini harus kita perbaiki. Nah, bayangkan kalau undang-undang ini sudah berlaku, bahayanya bukan main. Terhadap penyidiknya, mohon maaf, apakah itu kejaksaan, apakah itu kepolisian, yang tidak memahami tentang konteks dunia bisnis, tetapi dia mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya bisnis. Ini juga menjadi perhatian utama kami,” kata Arie.
Ia menambahkan, “Tingkatkan kapasitas aparat di bidang hukum bisnis, administrasi, korporasi, dan keuangan. Perkuat MLA dan pendekatan follow the money.”
Lebih lanjut, Arie menyampaikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (APH) melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB). Mekanisme ini memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap pemiliknya. Ia menegaskan bahwa bukti yang didapat perlu diuji dengan baik.
“Nah di sini kami mencoba membandingkan di beberapa negara lain, kami yakin sudah banyak ahli di sini hadir sudah, pasti sudah memaparkan juga, tapi kami ingin masuk ke modus penyalahgunaan NCB ya, jika syarat NCB tidak dirumuskan rinci dan ketat, setidaknya ada empat modus penyalahgunaan yang perlu diantisipasi. Pertama, harta dicap diduga terkait tindak pidana tanpa diuji kualitas buktinya,” kata Arie.
Sebagai solusi, Arie mengusulkan agar pemblokiran dan penyitaan dimulai dari kecurigaan yang beralasan dan didukung bukti permulaan yang kuat. Ia juga meminta penyidik untuk menguraikan setiap alat bukti yang didapat.
“Sehingga kita usulkan standar awal pemblokiran dan penyitaan dinaikkan menjadi kecurigaan yang beralasan dan didukung bukti permulaan yang kuat. Lalu penyidik wajib menguraikan kualitas dan keterkaitan setiap alat bukti dengan aset tersebut,” ujar Arie.
Arie juga berpendapat bahwa kekayaan tidak wajar sebaiknya tidak dijadikan bukti utama dalam perampasan aset. Menurutnya, kekayaan tidak wajar hanya boleh menjadi indikator awal, bukan bukti yang berdiri sendiri.
“Lalu yang kedua, kekayaan tidak wajar dijadikan bukti utama. Nah, ini kami usulkan hanya indikator awal, bukan bukti yang berdiri sendiri. Permohonan wajib disertai dengan nexus aset tindak pidananya. Lalu adopsi due diligence dan know your customer perbankan dalam rancangan undang-undang bisa disebut know your target,” pungkasnya.