RUU Ketenagakerjaan: Keseimbangan Antara Perlindungan Pekerja dan Kepastian Bisnis

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kembali menyoroti kebutuhan untuk mencari keseimbangan antara perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian bagi dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai regulasi ketenagakerjaan perlu memberikan ruang fleksibilitas bagi dunia usaha tanpa mengurangi perlindungan terhadap pekerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan penguatan sektor manufaktur merupakan salah satu faktor penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja formal. Menurutnya, kontribusi industri pengolahan terhadap produk domestik bruto (PDB) perlu diperbesar jika Indonesia ingin mengejar pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Bob juga menyebut kontribusi manufaktur Indonesia pernah mendekati 29% pada awal tahun 2000-an, namun kemudian menurun hingga kisaran 19%. Menurut dia, pelemahan kontribusi manufaktur berpengaruh terhadap kemampuan sektor tersebut menyerap tenaga kerja. “Kita pernah mencapai 29% di tahun 2000-an, tetapi setelah Undang-Undang 13 diundangkan turun terus. Sampai sekarang kira-kira 19%, kalau sektor minyak sawit mentah (CPO) dikeluarkan hanya 16%,” ujarnya.

Padahal, lanjut Bob, negara tetangga seperti Singapura, yang notabene banyak berbasis jasa dan ekspor, memiliki kontribusi industri pengolahan hingga 20%. Vietnam juga memiliki angka yang jauh lebih besar lagi. Ia mengingatkan hampir mustahil pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 8% jika sektor manufakturnya loyo dan tidak berkembang.

Persoalan Pengangguran

Sementara itu, persoalan penciptaan lapangan kerja menjadi relevan di tengah masih besarnya jumlah pengangguran. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah angkatan kerja pada Februari 2026 mencapai 154,91 juta orang, dengan 147,67 juta orang bekerja. Tingkat Pengangguran Terbuka tercatat 4,68%, atau sekitar 7,24 juta orang.

Menurut Bob, tekanan terhadap sektor manufaktur berpotensi mempersempit penciptaan pekerjaan formal. Ia mengusulkan agar pengaturan ketenagakerjaan menggunakan prinsip flexicurity (flexibility dan security), yakni menggabungkan fleksibilitas bagi perusahaan dengan jaminan perlindungan bagi pekerja. “Undang-Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan, dan sektor-sektor yang lain,” katanya.

Bob menjelaskan, karakter setiap sektor usaha berbeda sehingga pengaturan mengenai jam kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga outsourcing perlu mempertimbangkan kebutuhan masing-masing industri. Ia juga menyoroti produktivitas tenaga kerja sebagai salah satu tantangan daya saing. Menurutnya, produktivitas yang rendah dapat meningkatkan biaya produksi karena perusahaan harus mengandalkan jam lembur untuk mencapai target.

Perlindungan dan Kepastian Usaha

Di sisi lain, DPR menegaskan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya diarahkan pada kebutuhan dunia usaha, tetapi juga pada perlindungan pekerja. Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja untuk membahas substansi RUU tersebut. DPR menyatakan regulasi yang disusun diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan, pembahasan RUU mencakup perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, serta kepastian bagi pelaku usaha. Salah satu pendekatan yang dibahas adalah pergeseran dari konsep “kerja tetap” menuju “tetap kerja”.

Menurut Zainul, perlindungan tidak hanya perlu memastikan keberlangsungan hubungan kerja seseorang pada satu perusahaan, tetapi juga memberikan dukungan ketika pekerja kehilangan pekerjaan agar dapat kembali memasuki pasar kerja. “Di era sekarang kita tidak bisa lagi hanya menggunakan pendekatan kerja tetap. Selama pekerja bekerja, seluruh haknya harus terpenuhi. Ketika kehilangan pekerjaan, negara harus memberikan bantalan agar dia bisa masuk kembali ke pasar kerja,” ungkapnya.

Tinggalkan komentar