RUU Ketenagakerjaan Diharapkan Seimbangkan Pelindungan dan Kepastian Usaha

JAKARTA – Elastisitas kesempatan kerja di Indonesia mengalami penurunan signifikan pasca pandemi Covid-19 jika dibandingkan dengan era sebelum 2016. Kondisi ini berdampak pada merosotnya jumlah penduduk kelas menengah secara tajam. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara aspek pelindungan tenaga kerja dan kepastian berusaha.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), C. Heru Widianto, mengungkapkan bahwa pada tahun 2016, tingkat elastisitas kesempatan kerja di Indonesia tercatat mencapai 0,4. Artinya, setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% mampu menciptakan kesempatan kerja baru bagi sekitar 300 ribu orang.

Namun, Heru menjelaskan, “Sejak tahun 2000-an, elastisitas kesempatan kerja turun menjadi tinggal 0,16 – 0,27 dengan kesempatan kerja yang tercipta untuk setiap 1% pertumbuhan hanya 170 ribu – 190 ribu orang.”

Penurunan dalam penciptaan kesempatan kerja ini tidak terlepas dari rontoknya berbagai industri strategis yang padat karya dan menyerap banyak tenaga kerja, seperti sektor tekstil. Bahkan, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai industri pengolahan atau manufaktur belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi Covid-19.

Heru menambahkan bahwa sebelum pandemi Covid-19, rata-rata angka PHK berkisar 20 ribuan pekerja per tahun. Namun, setelah pandemi, angka PHK rata-rata masih di atas 50 ribu pekerja. Sepanjang tahun 2026 berjalan, angka PHK bahkan sudah mendekati 40 ribu pekerja. “Ini yang harus kita cermat dalam menyusun UU Ketenagakerjaan. Bagaimanapun kaitannya selalu dengan elastisitas kesempatan kerja,” tegas Heru.

Akibat dari penurunan kesempatan kerja ini, jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia, yang didefinisikan sebagai penduduk dengan pengeluaran Rp2 juta hingga Rp9,9 juta per bulan, mengalami penurunan drastis akibat PHK.

Jumlah kelas menengah Indonesia saat ini tercatat sebanyak 46,7 juta orang, menurun dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 57,33 juta orang. Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian penduduk tersebut kini menjadi pengangguran atau beralih ke sektor informal dengan tingkat pendapatan dan pengeluaran yang menurun signifikan.

Dunia usaha saat ini juga dihantui oleh krisis energi akibat kenaikan harga minyak dunia yang menembus di atas US$100 per barel. Kondisi ekonomi global ini diprediksi akan memicu efek domino yang besar terhadap kesempatan kerja dan perputaran ekonomi nasional.

Indonesia juga tidak dapat sepenuhnya mengandalkan munculnya wiraswasta baru untuk menyerap penduduk usia kerja. Pertumbuhan entrepreneur di Indonesia belum sebanding dengan jumlah penduduk usia kerja. Situasi ini diperparah dengan fakta bahwa 50% penduduk usia produktif saat ini berada di perkotaan dan 46% di pedesaan.

Ketidakseimbangan ini menyebabkan jumlah pekerja informal di Indonesia mencapai hampir 56%, sementara pekerja formal hanya 44%. Padahal, pada periode 2019-2020, komposisi pekerja formal masih lebih tinggi.

Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menjelaskan bahwa keberadaan lapangan kerja merupakan bentuk perlindungan utama bagi pekerja. Tanpa pekerjaan, hak-hak pekerja seperti cuti, tunjangan hari raya, dan fasilitas lainnya akan hilang secara otomatis.

“Oleh karenanya, Apindo mendorong konsep flexicurity yang mengadopsi fleksibilitas bagi usaha, tetapi tetap melindungi pekerja,” kata Bob.

Ia menambahkan bahwa aturan yang terlalu ketat justru dapat mendorong pekerja beralih ke sektor informal. Keberadaan kontrak kerja, skema alih daya (outsourcing), dan program magang justru dapat menjadi pintu masuk bagi pekerja untuk memasuki sektor formal.

Bob juga berpendapat bahwa perhitungan upah minimum sebaiknya tidak diberlakukan secara seragam dan didorong untuk memperbesar peran dialog bipartit antara perusahaan dengan pekerja sesuai dengan produktivitas masing-masing. Penerapan satu aturan yang sama untuk semua sektor dinilai tidak tepat. “Tidak ada namanya regulasi one for all,” pungkas Bob.

Tinggalkan komentar