RUU Ketenagakerjaan Ancaman Kolaps Industri Padat Karya

Industri padat karya berpotensi menghadapi tekanan yang lebih besar dalam beberapa tahun mendatang. Kekhawatiran ini muncul jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas tidak mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan operasional usaha.

Situasi ini dikhawatirkan akan semakin memperberat beban industri yang saat ini sudah berjuang menghadapi berbagai tantangan. Tekanan tersebut datang dari situasi geopolitik global yang belum stabil, tingginya ketergantungan pada pasokan bahan baku dari luar negeri, hingga maraknya peredaran barang impor ilegal yang membanjiri pasar domestik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menjelaskan bahwa sektor tekstil, sepatu, dan garmen masih bergulat dengan permasalahan serupa seperti tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, belum ada perbaikan signifikan yang terlihat pada kondisi industri, dan kini muncul kekhawatiran tambahan terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Sektor padat karya akan mendapatkan dampak paling cepat untuk potensial kolaps di tahun-tahun ke depan karena situasi geopolitik kita juga belum membaik, ketergantungan kita pada bahan baku impor juga masih tinggi,” kata Danang dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Selain faktor-faktor eksternal tersebut, Danang juga menyoroti masalah serius mengenai masuknya barang-barang impor secara ilegal yang terus menjadi ganjalan bagi industri dalam negeri. Kondisi ini membuat industri tekstil, alas kaki, dan garmen dihadapkan pada tantangan yang belum banyak mengalami perubahan.

“Masalah-masalah domestik dari barang-barang impor masuk secara ilegal itu masih begitu banyak, sehingga dunia tekstil, sepatu, garmen itu masih menghadapi situasi yang sama seperti tahun lalu,” ujarnya.

Danang menilai kondisi industri padat karya saat ini belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Di tengah tekanan yang sudah ada, dunia usaha kini dihadapkan pada kekhawatiran baru terkait rencana pengaturan yang akan termuat dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Situasinya belum membaik, justru malah diperberat dengan rancangan undang-undang ini. Jadi kita justru menambah double kekhawatirannya,” tegas Danang.

Tinggalkan komentar