Remisi Sakit Indra Kenz Dievaluasi, Potensi Kembali ke Lapas

JAKARTA – Terpidana kasus investasi ilegal Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang tengah menjalani program pembebasan bersyarat berkat remisi sakit berkepanjangan, kini tengah menghadapi evaluasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada remisi sakit berkepanjangan yang diterima Indra Kenz. “Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” ujar Ishadi, mengutip Antara, Rabu (30/9/2026).

Indra Kenz, yang mulai menjalani pidana pada tahun 2022 dengan vonis 10 tahun penjara, berhak mendapatkan remisi seperti narapidana lainnya. Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dengan SOP dalam pemberian remisi sakit, maka remisi tersebut dapat dibatalkan. Konsekuensinya, Indra Kenz berpotensi untuk ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.

Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan akan selesai dalam waktu maksimal dua minggu. Ishadi menegaskan bahwa proses ini tidak akan mengurangi sisa masa pidana pokok yang harus dijalani Indra Kenz.

Sebelumnya, Indra Kenz mulai menjalani masa pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Ia menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama periode pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan untuk melapor satu kali dalam sebulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Ia juga harus mengikuti program pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir.

Dalam kasus Binomo, Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan subsider 10 bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan atas perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait platform Binomo.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong, Indra Kenz sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Tinggalkan komentar