Presenter TVRI Papua Ditemukan Tewas, Polisi Ungkap Fakta Penganiayaan

Presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, yang dilaporkan hilang terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak, Papua Barat, ditemukan dalam keadaan tak bernyawa setelah 9 hari pencarian. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Yanto ternyata tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang.

Yanto dilaporkan terseret arus Sungai Memti pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 11.05 WIT. Upaya pencarian intensif dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri, Basarnas, masyarakat, dan relawan selama 9 hari. Korban akhirnya ditemukan pada Senin (27/7).

“Tim gabungan TNI-Polri bersama Basarnas dan masyarakat, serta para relawan dan keluarga berhasil menemukan Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Trihadi Kuncahyo, kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Kasus Naik ke Penyidikan

Pada Senin (31/8/2026), kepolisian meningkatkan status kasus kematian Yanto dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya indikasi kuat adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu dilansir Antara, Senin (31/8/2026).

Penyidikan perkara ini ditangani oleh Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia, dengan mengaitkan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.

Pemeriksaan Puluhan Saksi

Selama proses penyidikan, sebanyak 23 saksi telah diperiksa. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan.

“Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti,” ujar Hesman.

Hesman menambahkan bahwa hasil autopsi terhadap jenazah Yanto telah diterima oleh penyidik. Namun, penyidik masih akan meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan dalam hasil autopsi tersebut. Untuk sementara, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam penanganan perkara ini.

“Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman,” kata Hesman.

Terungkap Pelaku Penganiayaan

Pada Sabtu (26/9/2026), polisi berhasil mengungkap fakta baru bahwa Yanto tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial D dan P. Kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua orang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo kepada detikcom, Sabtu (26/9/2026).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Papua Barat menggelar perkara terkait kematian Yanto, berdasarkan laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat, Jumat (25/9). Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” bebernya.

Trihadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik,” ucapnya.

Tinggalkan komentar