Presenter TVRI Papua Ditemukan Tewas, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

JAKARTA – Jajaran Polda Papua Barat berhasil mengungkap fakta baru terkait tewasnya presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway. Setelah sebelumnya diduga terseret arus sungai, kini terungkap bahwa Yanto menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua pria berinisial D dan P.

Kedua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua Barat setelah melalui proses gelar perkara pada Jumat (25/9). Laporan polisi dengan nomor LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat menjadi dasar penetapan tersangka.

“Dua orang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo, Minggu (27/9/2026).

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka. “Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Trihadi menekankan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh. Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

Tinggalkan komentar