BEI Perbarui Aturan Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Papan Pemantauan Khusus yang menggunakan skema perdagangan Full Call Auction (FCA). Perubahan ini akan berlaku efektif mulai 28 September 2026.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa penyempurnaan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi Papan Pemantauan Khusus (FCA) secara menyeluruh serta penyelarasan dengan kebijakan Bursa lainnya yang telah berkembang sejak 2024.

“Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus (FCA) tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar saat ini. Termasuk dengan menyelaraskan dengan kebijakan reformasi transparansi bursa, ketentuan terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan,” ujar Irvan dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (28/9/2026).

Melalui penyempurnaan ini, BEI juga berupaya agar Papan Pemantauan Khusus lebih fokus pada kondisi fundamental perusahaan yang perlu mendapat perhatian investor. Oleh karena itu, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan.

“Penyesuaian atau penghapusan pada ketentuan likuiditas ditujukan untuk membentuk price discovery yang lebih baik atas saham yang diperdagangkan di BEI,” tambah Irvan.

Selain itu, mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus (FCA) akan dilengkapi dengan penerapan Non-Cancellation Period. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga dengan mengurangi perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga.

Irvan menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan agar ketentuan dan mekanisme Papan Pemantauan Khusus (FCA) tetap efektif dan relevan dengan perkembangan pasar. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan price discovery dan tetap mempertahankan fungsi utamanya sebagai bentuk perlindungan investor.

92 Emiten Keluar dari Papan FCA

Secara terpisah, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status sekitar 92 emiten dari Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction (FCA) yang berlaku efektif pada Senin, 28 September 2026.

Emiten-emiten tersebut ditarik dari Papan Pemantauan Khusus karena pencabutan kriteria 1, 6, 7, dan 10. Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas penghapusan kriteria tersebut dalam papan pemantauan khusus sesuai Peraturan Bursa I-X yang baru, yang juga berlaku efektif mulai 28 September 2026.

Implementasi penghapusan beberapa kriteria di Papan Pemantauan Khusus ini bersamaan dengan penghapusan harga minimum Rp 50 menjadi Rp 1, yang juga berlaku pada tanggal yang sama.

Ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) yang berlaku hingga 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk efek bersifat ekuitas dengan harga di atas Rp 10.

Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp 1, untuk efek dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp 1.

Daftar 92 emiten yang keluar dari Papan Pemantauan Khusus meliputi: POLL, PBRX, TECH, SUPR, ARKA, AKKU, ANDI, ARMY, BAPI, BLTA, BLTZ, BSWD, BTEK, CPRI, DUCK, ELTY, GAMA, HADE, HOME, IIKP, IKAI, KIAS, LCGP, MAGP, MIRA, NUSA, PLAS, POOL, RIMO, SCPI, SKYB, SONA, SUGI, TAMU, TARA, TAXI, TFCO, TRAM, TRIL, UNIT, VIVA, HITS, SWAT, BEKS, CBMF, KBAG, KREN, NASA, PPRO, PURA, BAUT, FASW, LMSH, BEBS, HRME, WINR, IBST, LIFE, WSKT, ALTO, ASMI, INCF, IPPE, WMPP, IFSH, MFMI, ALMI, PLIN, ADES, MTSM, SMCB, BHIT, IPTV, RAFI, SAGE, DUTI, FIMP, MAPB, SOSS, PACK, PCAR, INRU, PTMR, WIKA, MENN, MLIA, URBN, PNGO, BIKE, DPNS, EDGE, GRPH.

Tinggalkan komentar