Pramono Anung Perluas Gratis Transjakarta untuk 21 Golongan

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan memperluas cakupan program gratis naik transportasi umum Transjakarta. Penambahan ini akan menambah enam golongan masyarakat, sehingga total menjadi 21 golongan yang berhak menikmati layanan gratis.

Perluasan ini mencakup pendamping penyandang disabilitas. “Pendamping disabilitas perlu digratiskan juga karena ikut mendampingi. Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi, ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar. Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis, diberlakukan sama dengan disabilitas,” ujar Anies saat memberikan keterangan di Balai Samudera, Selasa (29/9/2026).

Golongan kedua yang akan mendapatkan fasilitas gratis adalah para pencari kerja. Mereka diwajibkan menunjukkan bukti bahwa mereka sedang aktif mencari pekerjaan. “Kedua, pencari kerja, bagi warga Jakarta ya. Dan memang kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja, kan akan ada loket selalu di beberapa tempat, bagi pencari kerja akan diberikan gratis, termasuk 21 golongan yang digratiskan,” jelasnya.

Selanjutnya, pasien rujukan yang menjalani pengobatan rutin ke rumah sakit atau puskesmas juga akan mendapatkan keringanan. Anies menilai mereka pantas dibantu mengingat keterbatasan ekonomi yang mungkin mereka hadapi. “Yang berikutnya pasien rujukan rutin. Jadi pasien yang selalu berulang-ulang datang ke rumah sakit atau dateng ke puskesmas, pasien yang seperti ini ya memang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas sehingga dengan demikian kita bebaskan,” ucapnya.

Pelajar dan mahasiswa yang tidak termasuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) namun tergolong tidak mampu, juga akan masuk dalam kategori penerima manfaat. Syarat dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Gubernur. “Berikutnya pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP, KJMU. Jadi yang tidak menerima KJP dan KJMU, tetapi mahasiswa yang dianggap tidak mampu nanti ada syarat dan sebagainya yang akan diatur lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan Gubernur,” terangnya.

Dua golongan terakhir yang ditambahkan adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan dan korban bencana alam yang sedang dalam masa pemulihan. “Berikutnya adalah UMKM binaan. Kita ingin memberikan. Karena UMKM binaan ini kan banyak sekali di Jakarta. Tidak semua UMKM itu dalam kondisi seperti ini, kemampuan untuk memanfaatkan transportasi kalau tidak diberikan subsidi atau digratiskan berat bagi yang bersangkutan,” jelasnya. “Yang berikutnya korban bencana alam, atau bencana yang sedang dalam pemulihan. Jadi ada 6 tambahan itu yang akan digratiskan,” imbuhnya.

Dengan penambahan enam golongan tersebut, total ada 21 golongan masyarakat yang kini berhak menikmati layanan Transjakarta secara gratis. Sebelumnya, program ini telah mencakup 15 golongan, antara lain:

  • Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
  • Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa
  • Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
  • PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
  • ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
  • Penyandang disabilitas
  • Penduduk lanjut usia (lansia)
  • Veteran Republik Indonesia
  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
  • Penjaga rumah ibadah
  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
  • Anggota TNI dan Polri

Tinggalkan komentar