Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pemberhentian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari posisinya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Dalam surat tersebut, Kepala Negara mengajukan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal untuk memimpin institusi Polri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi penerimaan Surpres pergantian Kapolri ini dalam sebuah rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026). Ia menjelaskan bahwa pihak legislatif telah menerima dokumen resmi tersebut dan telah menyepakatinya dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI serta Baperjakati.
“Sesuai dengan rapat Badan Musyawarah yang baru saja digelar hari ini, tanggal 1 Oktober, Baperjakati menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto,” ujar Habiburokhman saat memimpin jalannya rapat.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI dilaporkan telah memberikan persetujuan secara mufakat untuk melanjutkan proses pergantian jabatan Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rekam Jejak dan Pendekatan Humanis Suyudi Ario Seto
Sebelum diusulkan sebagai calon tunggal Kapolri, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Selama memimpin BNN, ia dikenal konsisten dalam menerapkan pendekatan humanis dan fokus pada program pemulihan kesehatan dalam menangani permasalahan narkotika. Salah satu prioritas utamanya adalah mengubah stigma negatif di masyarakat terhadap program rehabilitasi narkoba.
“Pemahaman masyarakat mengenai rehabilitasi perlu terus diperkuat agar mereka yang terdampak permasalahan narkotika mendapatkan dukungan yang tepat dalam proses pemulihan,” kata Suyudi dalam keterangan resminya di Jakarta. Ia menekankan bahwa layanan rehabilitasi narkotika merupakan bagian penting dari pelayanan kesehatan terpadu yang dirancang untuk memulihkan fungsi fisik, mental, dan sosial pasien agar dapat kembali mandiri dan berdaya guna di masyarakat.
Suyudi juga terus mendorong kolaborasi lintas lembaga untuk memperluas jangkauan layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi di seluruh Indonesia.
Pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan amanat konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 11 UU tersebut menyatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menerbitkan Surpres pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengusulkan Komjen Suyudi Ario Seto menandai dimulainya regenerasi kepemimpinan di tubuh institusi Polri. Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan fit and proper test oleh Komisi III DPR RI untuk menguji visi, misi, serta kesiapan calon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, dan reformasi birokrasi kepolisian. Pengalaman Komjen Suyudi Ario Seto dalam memimpin BNN RI, khususnya penekanannya pada kolaborasi antar-lembaga dan pendekatan berbasis pemulihan, dinilai menjadi latar belakang kuat yang relevan untuk membawa pembaruan dalam tata kelola kepolisian nasional ke depan.