Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses penyidikan terkait peristiwa meninggalnya seorang pria bernama Sutrimo. Berdasarkan seluruh fakta yang terkumpul dan dianalisis, tim penyidik menyimpulkan bahwa belum ditemukan bukti yang mengarah pada adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya dalam sebuah konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/9/2026). Ia menjelaskan bahwa kesimpulan ini dicapai setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo. Bukti elektronik lainnya juga telah diperiksa secara menyeluruh.
“Penyidik melakukan analisa secara menyeluruh terhadap fakta yang diperoleh,” ujar Dewa Anom Danunjaya. Ia juga menyampaikan rasa dukacita yang mendalam kepada keluarga Sutrimo dan menegaskan bahwa pihak kepolisian sangat menghormati keluarga almarhum. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penyidik akan terus melaksanakan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk melengkapi kelengkapan formil guna memberikan kepastian hukum.
Sebagai informasi, Sutrimo pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada Kamis (23/6) di halaman sebuah klinik. Ia kemudian segera dibawa menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa Sutrimo sudah dalam kondisi meninggal dunia saat tiba.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sempat menyatakan pada Senin (27/7) bahwa Polda Metro Jaya pasti akan mendalami setiap informasi sekecil apapun, terutama yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang, untuk memastikan apakah penyebab kematian tersebut wajar atau tidak. Saat itu, beredar informasi di media sosial mengenai korban yang ditemukan dengan kondisi keluar busa dari hidung dan mulutnya. Polisi pun masih mendalami informasi tersebut, termasuk keterangan dari pihak rumah sakit dan rekam medis korban.
Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut, polisi kemudian melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo pada tanggal 12 Agustus 2026.