Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas, khususnya perilaku melawan arus dan penggunaan nomor polisi (nopol) yang ditutupi. Langkah ini dilakukan secara serentak di sejumlah titik yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran cukup tinggi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Arahan ini datang langsung dari Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, yang meminta Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Firman Darmansyah untuk meningkatkan kehadiran dan pengawasan di lapangan. Tujuannya adalah mencegah pelanggaran lalu lintas dan menjaga keselamatan masyarakat.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kombes Firman menginstruksikan jajaran lalu lintas Polda Metro Jaya. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Adiel Aristo kemudian memimpin pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan di berbagai titik yang menjadi perhatian.
Pengawasan dan pencegahan ini mencakup wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, hingga kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Petugas ditempatkan di lokasi-lokasi strategis untuk memberikan edukasi, imbauan, dan memastikan pengguna jalan mematuhi aturan serta arah lalu lintas yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang seringkali menyaksikan pengendara nekat melawan arah. Perilaku tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga sangat meningkatkan risiko konflik antar-kendaraan, membahayakan pengguna jalan lain yang bergerak sesuai aturan.
Risiko fatal dari perilaku melawan arus tercermin dalam data kecelakaan lalu lintas selama lima tahun terakhir. Berdasarkan data periode 2022 hingga 2026, tercatat 341 korban kecelakaan terkait melawan arus. Dari jumlah tersebut, 24 orang meninggal dunia, 34 mengalami luka berat, dan 283 lainnya luka ringan.
Secara rinci, pada 2022 terdapat 78 korban (9 meninggal, 8 luka berat, 61 luka ringan). Tahun 2023 mencatat 84 korban (6 meninggal, 15 luka berat, 63 luka ringan). Selanjutnya, pada 2024 tercatat 68 korban (7 meninggal, 3 luka berat, 58 luka ringan). Sementara data berjalan 2025 mencatat 83 korban (2 meninggal, 5 luka berat, 76 luka ringan), dan hingga kini di 2026 tercatat 28 korban (3 luka berat, 25 luka ringan).
Data ini menunjukkan bahwa melawan arus bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan ancaman serius bagi keselamatan. Ratusan korban, termasuk puluhan nyawa yang melayang dalam kurun waktu sekitar lima tahun, menjadi bukti nyata bahaya perilaku ini.
Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya tidak hanya berorientasi pada penindakan. Kehadiran petugas di titik rawan juga bertujuan mencegah kecelakaan dan menekan risiko jatuhnya korban melalui edukasi, imbauan, pengaturan, serta pengawasan langsung.
Selain mengantisipasi perilaku melawan arus, petugas juga fokus pada kendaraan yang nomor polisinya ditutupi atau dibuat tidak terbaca. Pengawasan ini dilakukan menggunakan berbagai metode, termasuk perangkat ETLE Handheld dan langkah kepolisian lainnya yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk membangun kesadaran masyarakat melalui kehadiran petugas, edukasi, dan pengawasan. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan dievaluasi untuk menentukan langkah pencegahan yang paling sesuai dengan karakteristik dan kondisi lokasi.
Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan jalan sesuai arah dan aturan demi keselamatan bersama. Lawan arus bukanlah jalan pintas yang sepadan dengan risikonya.
Upaya pencegahan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis. Tujuannya adalah untuk menciptakan budaya tertib, aman, dan saling menghargai di jalan raya.