KPK Geledah Tiga Rumah di Jatim Terkait Dugaan TPPU Wali Kota Madiun Nonaktif

Tiga unit rumah di wilayah Jawa Timur digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dua rumah diduga milik Maidi dan keluarga, sementara satu rumah lainnya milik seorang camat di Madiun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Di mana tiga lokasi rumah yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah Saudara MD (eks Wali Kota Madiun), kemudian rumah dari Saudara HD yang merupakan pihak keluarga dari Saudara MD, dan juga rumah dari salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun,” terang Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya penelusuran aset yang dilakukan KPK untuk memaksimalkan pemulihan aset dalam perkara TPPU Maidi. “Kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan perkara ini adalah untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk membangun konstruksi secara utuh dari pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk untuk menelusuri konversi aset-aset itu apa saja yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku,” ungkap Budi.

Budi belum merinci hasil penggeledahan yang masih berlangsung tersebut. “Saat ini teman-teman masih di lapangan, penggeledahan masih berprogres. Nanti kami akan sampaikan hasil dari kegiatan penggeledahan hari ini,” kata dia.

Sebelumnya, KPK mengusut perkara baru yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus baru ini terkait dugaan TPPU.

“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9).

Menurut Budi, penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru. “Sprindik barunya terbit per September 2026,” tutur Budi.

KPK telah memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan, di mana tiga di antaranya pernah diperiksa dalam perkara awal. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun.

Dalam kasus dugaan korupsi sebelumnya, Maidi telah dituntut hukuman 7 tahun 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/9).

“Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan,” kata jaksa Palupi Wiryawan. Selain pidana penjara, Maidi dituntut membayar denda Rp 205 juta dan uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790.

Tinggalkan komentar