Perundungan di Serpong: KemenPPPA Pastikan Perlindungan Anak Jadi Prioritas

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan perundungan yang terjadi di sebuah sekolah internasional di Serpong, Tangerang Selatan, akan selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa perhatian penuh diberikan untuk memastikan anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan.

Meskipun KemenPPPA menghormati keputusan keluarga untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, akses terhadap layanan perlindungan dan pendampingan tetap tersedia bagi anak dan keluarga yang membutuhkan. “Ketika anak dan keluarga membutuhkan bantuan, UPTD PPA siap hadir memberikan pendampingan sesuai kebutuhan,” ujar Menteri Arifah Fauzi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan. Koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan perundungan dan memastikan kondisi serta kebutuhan anak dan keluarganya terpenuhi.

Dugaan perundungan tersebut dilaporkan terjadi pada 26 Agustus 2026, bertepatan dengan kegiatan Pramuka. Pihak UPTD PPA Kota Tangerang Selatan dilaporkan telah berkomunikasi dengan keluarga korban dan pihak sekolah untuk memastikan penanganan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan anak.

Menteri Arifatul Choiri Fauzi menekankan bahwa dua dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan ini menjadi perhatian serius. “Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman di lingkungan pendidikan. Karena itu, ketika ada dugaan kekerasan, penanganannya harus tetap mengutamakan keamanan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.

Dalam kasus ini, korban diduga mengalami kekerasan fisik oleh sejumlah kakak kelas hingga mengalami luka. Pihak sekolah disebut telah memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dengan pihak yang diduga terlibat untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.

Selain dugaan perundungan, sekolah yang sama juga tercatat pernah menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang sebelumnya telah mendapat pendampingan. Menteri PPPA mengingatkan agar satuan pendidikan tidak meremehkan kekerasan, sekecil apapun, dan tidak menganggapnya sebagai bagian dari candaan atau dinamika pergaulan anak.

“Sekolah perlu segera merespons setiap dugaan kekerasan, memastikan mekanisme pengaduan berjalan, dan memberikan ruang aman bagi anak untuk menyampaikan pengalaman serta meminta pertolongan,” tutup Menteri Arifah Fauzi.

Tinggalkan komentar