Perpres Bisnis dan HAM Segera Terbit, Tunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menginformasikan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM telah sampai di Istana Kepresidenan dan kini hanya menunggu persetujuan tanda tangan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Keputusan Perpres tentang Bisnis dan HAM-nya sudah di Istana, tinggal Presiden tanda tangan,” ujar Pigai saat ditemui di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Sanur, Denpasar, pada Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan Perpres ini telah melalui berbagai tahapan diskusi dan koreksi, termasuk dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Pigai, Perpres Bisnis dan HAM ini merupakan salah satu syarat penting bagi Indonesia dalam upayanya untuk bergabung dengan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Pak Airlangga sudah cek, koreksi, karena itu kan salah satu syarat untuk masuk OECD,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pigai merinci bahwa penerapan ketentuan Bisnis dan HAM pasca-penerbitan Perpres tidak akan langsung diikuti dengan pemberian sanksi bagi perusahaan yang terindikasi melanggar HAM.

Pemerintah akan mengedepankan sosialisasi dan mendorong sektor dunia usaha untuk menerapkan mekanisme secara sukarela atau voluntary terlebih dahulu, sebelum beralih ke tahap yang bersifat kewajiban atau mandatory.

“Harus sosialisasi dulu, harus ada voluntary dulu, baru nanti mandatory dan pemberian sanksi kepada bisnis yang melanggar HAM itu 2028,” jelasnya.

Pigai menegaskan bahwa pemberian sanksi tidak bisa dilakukan secara instan setelah Perpres diterbitkan, mengingat dunia usaha memerlukan waktu yang memadai untuk melakukan persiapan.

“Tidak bisa langsung begitu ada peraturan presiden langsung besoknya dihukum, tidak boleh. Orang tidak tahu,” katanya.

Ia turut mencontohkan praktik di negara-negara Eropa yang dinilainya memberikan jeda waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri dalam penerapan ketentuan terkait Bisnis dan HAM sebelum sanksi diberlakukan.

Tinggalkan komentar