Pendaftaran KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II untuk tahun 2026. Mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan bantuan biaya pendidikan ini mulai tanggal 30 September hingga 6 Oktober 2026.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi KJMU di p4op.jakarta.go.id/kjmu. Calon penerima baru diimbau untuk segera membuat akun atau masuk ke laman tersebut jika sudah memiliki akun sebelumnya. Proses selanjutnya adalah melengkapi seluruh data diri, data wali, kontak darurat, serta mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa proses pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 telah resmi dibuka sesuai jadwal yang ditetapkan. Setelah pendaftaran ditutup, data mahasiswa akan melalui tahap verifikasi oleh perguruan tinggi masing-masing dan kemudian oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penetapan penerima KJMU akan diumumkan melalui Keputusan Gubernur.

Dalam proses pendataan kali ini, Pemprov DKI Jakarta menerapkan verifikasi tambahan terhadap sejumlah variabel yang mencerminkan kondisi sosial ekonomi daerah pada anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Variabel tersebut mencakup kepemilikan kendaraan roda empat, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah di atas Rp 1 miliar, serta status sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam keluarga.

Calon penerima baru KJMU juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 hingga 5 yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), atau merupakan penerima manfaat dari panti sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pemeringkatan calon penerima baru akan didasarkan pada tingkat kesejahteraan dalam DTKS, dimulai dari desil terendah hingga yang lebih tinggi, sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

Pemprov DKI Jakarta juga berupaya memperluas akses KJMU kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta (PTS). Kebijakan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Mahasiswa PTS yang berhak menerima KJMU harus berasal dari institusi dan program studi yang telah memenuhi ketentuan akreditasi, yaitu minimal terakreditasi B/Baik Sekali atau C/Baik, dan berlokasi di wilayah Jakarta.

Untuk jenjang pendidikan D3, D4, dan S1, penerima KJMU dapat berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN) jalur reguler maupun PTS jalur reguler yang memenuhi persyaratan akreditasi tersebut. Selain itu, calon penerima baru juga wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta dan telah berdomisili di Jakarta paling singkat selama lima tahun berturut-turut. Calon penerima juga harus merupakan lulusan satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir sebelum mendaftar.

Sementara itu, bagi penerima KJMU lanjutan, bantuan dapat terus diterima hingga lulus asalkan persyaratan tetap terpenuhi dan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, penerima lanjutan juga tetap akan menjalani proses verifikasi secara berkala, termasuk pemeriksaan variabel khas daerah pada keluarganya.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau seluruh mahasiswa calon penerima untuk senantiasa mengikuti jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan, membaca seluruh ketentuan yang berlaku dengan cermat, serta memastikan semua data dan dokumen yang diunggah telah lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Informasi lebih lanjut atau jika ada kendala dan pengaduan terkait pendataan KJMU, mahasiswa dapat menghubungi layanan pengaduan melalui Whatsapp di nomor 0852-1124-7089. Layanan ini beroperasi pada hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Tinggalkan komentar