Pencuri Motor Dibekuk Warga Gunung Putri Bogor, Diiringi Nyanyian ‘Sayonara’

Bogor – Aksi seorang pria berinisial R alias D yang kedapatan membawa sepeda motor hasil curian di kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, berhasil digagalkan oleh warga. Pelaku yang tertangkap tangan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Gunung Putri AKP Hillal Adi Imawan menyatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam, yang merupakan milik salah seorang warga.

Kejadian bermula pada Sabtu (26/9), sekitar pukul 20.10 WIB, saat korban, seorang perempuan, tengah menjalani pengobatan di sebuah klinik di Gunung Putri. Motornya diparkir di area klinik. Pelaku kemudian dipergoki oleh anak perempuan korban yang melihatnya sedang mengendarai motor tersebut di jalan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, anak korban, Saudari S, bersama temannya bernama A, melihat sepeda motor yang mereka curigai sebagai milik ibunya sedang melintas. Keduanya segera berupaya mengejar dan mengikuti pengendara tersebut.

Setibanya di lokasi, A berhasil memepet motor yang dikendarai pelaku. Ia kemudian berteriak meminta bantuan warga sekitar. Berkat teriakan tersebut, pelaku berhasil diamankan oleh warga yang datang merespons.

Momen penangkapan pelaku oleh warga sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat pelaku dikerumuni warga saat hendak dibawa oleh petugas kepolisian. Warga yang berada di lokasi kejadian terdengar kompak menyanyikan lagu ‘Sayonara’ saat pelaku dimasukkan ke dalam mobil patroli polisi.

AKP Hillal menambahkan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku yang diamankan warga ini diduga merupakan penadah barang hasil curian.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 591 jo. 477 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan barang yang diperoleh dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tutup Hillal.

Tinggalkan komentar