Pemerintah Tegaskan 1 Oktober 2026 Bukan Hari Libur Nasional

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh setiap tanggal 1 Oktober kembali diperingati pada tahun 2026. Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” untuk peringatan tahun ini.

Mengenai statusnya sebagai hari libur, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 1 Oktober 2026 yang bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Penetapan Hari Kesaktian Pancasila sendiri tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 tahun 1967. Dalam poin pertama Keppres tersebut, disebutkan bahwa Hari Kesaktian Pancasila diperingati pada tanggal 1 Oktober.

“Tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila,” demikian tertulis dalam Keppres tersebut.

Jadwal Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, akan diselenggarakan upacara yang dijadwalkan sebagai berikut:

  • Hari, tanggal: Kamis, 1 Oktober 2026
  • Pukul: 08.00 s.d. 08.30 WIB
  • Tempat: Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur
  • Pakaian: Pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), wanita mengenakan Pakaian Nasional, sementara anggota TNI/POLRI menggunakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) III.

Susunan Acara Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Acara akan dimulai dengan persiapan pasukan upacara, dilanjutkan dengan tiupan terompet dan kedatangan komandan upacara.

Selanjutnya adalah acara pendahuluan yang meliputi persembahan lagu oleh paduan suara, kedatangan Wakil Presiden RI beserta Ibu Selvi Ananda, dan kemudian kedatangan Presiden Republik Indonesia di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya. Laporan perwira upacara kepada inspektur upacara dan kedatangan Inspektur Upacara di tempat upacara juga menjadi bagian dari rangkaian acara pendahuluan, diakhiri dengan salam kebangsaan.

Pada acara pokok, akan dilaksanakan penghormatan kebesaran, laporan komandan upacara kepada inspektur upacara, mengheningkan cipta yang dipimpin oleh inspektur upacara. Teks Pancasila akan dibacakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, diikuti pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. Pembacaan dan penandatanganan ikrar akan dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Menteri Agama RI. Acara pokok juga mencakup Andhika Bhayangkari, laporan komandan upacara, dan penghormatan kebesaran.

Menjelang penutupan, akan kembali dilaksanakan salam kebangsaan. Inspektur upacara kemudian akan meninggalkan tempat upacara, disusul laporan perwira upacara kepada inspektur upacara. Persembahan lagu oleh tim paduan suara akan mengiringi selesainya upacara sebelum komandan upacara membubarkan pasukan. Di akhir acara, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia akan meninjau Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya.

Tinggalkan komentar