Pakar Hukum Usulkan RUU Perampasan Aset Tak Sertakan Illicit Enrichment

Jakarta – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, memberikan catatan penting terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia berpendapat bahwa konsep kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam RUU tersebut, melainkan ditempatkan dalam konstruksi hukum yang lebih tepat.

Said Bakhri menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9/2026), bahwa illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materil. Oleh karena itu, pengaturannya seharusnya berada dalam undang-undang pidana materil, bukan undang-undang formil.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset lebih berfokus pada mekanisme yang berkaitan dengan tindak pidana dan hukum acara. “Sementara, rancangan undang-undang perampasan aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil,” ujarnya.

Mengacu pada asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah jika bertentangan, Said menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak menyertakan illicit enrichment. “Maka, rancangan undang-undang perampasan aset ini sebaiknya tidak mengatur illicit enrichment,” tegasnya.

Lebih lanjut, Said menekankan pentingnya pemeriksaan yang adil terhadap kekayaan tidak wajar. Ia berpendapat bahwa ketidakwajaran kekayaan seharusnya tidak menjadi vonis otomatis. “Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas. Pembuktian yang dapat diuji dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan,” paparnya.

Ia menyimpulkan bahwa dalam pembentukan undang-undang, perlu ada pembedaan yang cermat antara pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, asas due process of law, dan mekanisme pelaksanaannya.

Tinggalkan komentar