Ombudsman Temukan Kluster Mewah di Lapas Cibinong, Komisi II DPR Minta Laporan Faktual

Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa (29/9/2026) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini secara khusus membahas temuan Ombudsman RI mengenai adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas II A, Cibinong, Jawa Barat.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, membuka sidang dengan menyatakan bahwa kehadiran Ombudsman bertujuan untuk memberikan penjelasan langsung terkait sorotan publik atas temuan kluster mewah tersebut. “Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman mengundang para pimpinan dan seluruh jajaran Ombudsman RI pada kesempatan hari ini untuk kita mendengarkan laporan, yang bersifat faktual. Dan obyektif terkait dengan proses pengawasan Ombdusman RI yang lokusnya berada di Lapas Cibinong,” ujar Rifqinizamy.

Rifqinizamy menambahkan bahwa rapat ini merupakan inisiatif Komisi II DPR setelah adanya permintaan dari Komisi XIII DPR. Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR akan menjalankan fungsi pengawasan untuk mendorong Ombudsman RI agar terus memperbaiki pelayanan publik di Indonesia. “Kita juga tetap ingin menjalankan fungsi pengawasan di mana sekali lagi fungsi pengawasan Komisi II DPR RI ingin terus mendorong Ombudsman untuk kembali kepada khittah-nya melakukan perbaikan pelayanan publik yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Ia juga meminta laporan yang disampaikan Ombudsman bersifat seadanya tanpa perlu mengungkit kembali kasus secara berputar-putar. “Karena itu kami nanti minta laporan itu, dan terkait dengan Lapas Cibinong saya kira laporkan seadanya saja. Tidak perlu lagi kita mengusik-usik kasus sampai dengan putar-putar video, terlalu jauh,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR juga telah menggelar rapat terkait permasalahan yang sama dengan Dirjenpas Mashudi dan Kalapas Cibinong non-aktif, Wisnu Hani Putranto. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kelima pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum (Ka Urusan Umum). Penonaktifan ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, yang ditugaskan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memimpin investigasi.

“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” jelas Rudi Setiawan kepada wartawan pada Sabtu (26/9/2026). Ia menambahkan bahwa kelima pejabat struktural tersebut dinonaktifkan untuk diperiksa karena diduga bertanggung jawab atas temuan Ombudsman. “Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan Kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi.

Tinggalkan komentar