JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI. Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI diingatkan agar berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, terutama setelah melakukan pengungkapan terkait hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Anwar, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Ombudsman RI. Namun, ia juga memberikan pesan pribadi agar para anggota Ombudsman menjaga diri masing-masing.
“Saya yang pertama mengucapkan apresiasi apa yang telah dilakukan Ombudsman beberapa hari yang lalu. Sebagai mitra, katakanlah sebagai senior, hanya satu saja pesan saya, jaga diri kalian masing-masing,” kata Zulkifli dalam RDP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Zulkifli menduga ada pihak yang mungkin tidak terima dengan temuan Ombudsman RI belakangan ini. Ia secara tegas mengingatkan agar Ombudsman RI “jangan sampai disantet”.
“Jadi secara pribadi, tidak banyak lebar saya sampaikan, jaga diri kalian masing-masing. Jangan kalian kena santet,” ujarnya.
Senada dengan Zulkifli, anggota Komisi II lainnya, Fauzan Khalid, juga menyoroti potensi risiko yang dihadapi Ombudsman. Ia menyebut kemungkinan adanya teror dari pihak yang merasa dirugikan atau lembaga yang terkena dampak negatif dari temuan Ombudsman.
“Pertama teror, dari orang yang dirugikan dan dari lembaga orang yang kemungkinan juga akan mendapatkan efek negatif dari apa yang Bapak Ibu lakukan. Itu kemungkinan pertama,” kata Fauzan.
Fauzan menambahkan, pihaknya sangat berharap Ombudsman RI dapat terus bekerja dengan bersih dan tujuan yang jelas dalam setiap tindakannya.
Diketahui sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap adanya hunian mewah saat melakukan kunjungan ke Lapas Kelas II A Cibinong. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Pemasyarakatan (Kemenkumham) telah menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kelima pejabat yang dinonaktifkan tersebut meliputi kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib), serta kepala urusan umum lapas.
Penonaktifan ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham, Rudi Setiawan, di lokasi. Rudi Setiawan ditugaskan oleh Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, untuk memimpin investigasi internal terkait temuan Ombudsman.
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenkumham. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” jelas Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9).